sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta dinilai harus dibongkar

Pergub DKI yang digunakan Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB disebut cacat hukum.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 20:05 WIB
Bangunan di pulau reklamasi Teluk Jakarta dinilai harus dibongkar

Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB di pulau reklamasi di Teluk Jakarta oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dinilai cacat hukum.

Ketua Harian KNTI, Marthin Hadiwinata, mengatakan penerbitan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta dilakukan tanpa ada kesesuaian fungsi bangunan dan rencana tata ruang. Dia menyebut, penerbitan IMB di Pulan C dan D itu tak memiliki dasar hukum yang jelas. Terutama terkait peruntukan dan alokasi ruang.

Menurut Marthin, penerbitan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta itu harus didasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). “Sampai saat ini belum ada rencana peruntukan ruang di atas pulau reklamasi yang telah terbangun,” kata Marthin di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Karena dianggap cacat hukum itulah, Marthin menilai, perlu ada sanksi dari pemerintah. Salah satunya dengan melakukan pembongkaran pada sejumlah bangunan yang telah berdiri di pulau buatan hasil reklamasi tersebut. 

Sementara pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Ayu Eza Tiara, mengatakan dalih Gubernur DKI Anies Baswedan untuk menerbitkan IMB di lahan reklamasi tidak tepat. Sebagaimana diketahui, landasan Anies  menerbitkan IMB tercermin pada Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. Menurut Eza, pergub tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

"Jadi kalau alasannya (Pergub 2016 Tahun 2016) itu ya enggak bisa. Pergub ini bukan aturan tata ruang. Aturan tata ruang itu merupakan kebijakan publik yang harus ditetapkan dalam perda yang dalam pembahasannya melibatkan wakil rakyat di DPRD," ujar Eza.

Aturan tata ruang yang dimaksud Eza antara lain, RZWP-3-K, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) kawasan, serta Amdal lokasi, dan terakhir soal izin lingkungan.

"Lalu bagaimana dengan IMB yang sudah ada. Itu harus dibongkar, karena kalau tidak dibongkar, ya bertentangan dong. IMB ini juga cacat administrasi," kata Eza.

Sponsored

Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menerbitkan IMB di lahan reklamasi Teluk Jakarta. Landasan Anies menerbitkan IMB mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2016 yang sebelumnya menjadi turunan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah 2030, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung.

Berita Lainnya
×
tekid