close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KM Kayu Eboni./istimewa
icon caption
KM Kayu Eboni./istimewa
Nasional
Selasa, 28 Mei 2019 11:55

Barang bukti kasus korupsi hilang di perairan Pulo Ampel

KM Kayu Eboni merupakan sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke PT Meranti.
swipe

Barang bukti korupsi titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Kapal Motor (KM) Kayu Eboni, senilai Rp40 miliar yang tengah berlabuh di perairan Pulo Ampel, Kabupaten Serang raib dicuri. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

KM Kayu Eboni merupakan sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) ke PT Meranti. Diduga terjadi markup dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari. PT PANN adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang pembiayaan kapal.

Barang bukti dalam keadaan black out atau mati mesin, dan dititipkan ke PT Archo Cipta Mandiri di perairan Pulo Ampel. Tetapi berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, pada Kamis (23/5) sekitar pukul 21.30 WIB, dua kapal tugboat dengan nama Lampung Neolitus 01 dan Dragon Net II merapat ke lambung KM Kayu Eboni yang tengah dijaga dua petugas dari perusahaan yang menerima titipan barang bukti tersebut. Kemudian tujuh orang yang tidak diketahui identasnya naik ke atas KM Kayu Eboni.

Pelaku kemudian meminta izin kepada kedua petugas tersebut untuk menarik kapal sitaan Kejari Jakarta Pusat tersebut. Ketujuh orang itu kemudian memotong rantai kapal menggunakan alat potong las. Selanjutnya dua kapal tugboat itu, menarik kapal dengan menggunakan tali tambang ke arah perairan Salira.

Atas kejadian itu, Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ista Catur Widisusilo melaporkan kejadian itu ke Mapolda Banten pada 24 Mei 2019. Peristiwa itu menyebabkan kerugian negara Rp40 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Agung Mukri membenarkan adanya laporan dugaan pencurian barang bukti korupsi sitaan Kejari Jakarta Pusat tersebut. Pencurian itu dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik kapal.

"Kapal Eboni merupakan barang bukti yang sudah dirampas negara, sekarang masih proses lelang. Ternyata ada yang mengaku-ngaku pemilik sah dengan menunjukkan dokumen. Sudah kami laporkan ke Polda Banten," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi membenarkan adanya laporan tersebut ke Polda Banten dan sudah dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.

"Iya ada sudah di Krimum," katanya.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan