sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim Polri geledah Al-Zaytun, sita belasan barang bukti

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 07 Agst 2023 20:42 WIB
Bareskrim Polri geledah Al-Zaytun, sita belasan barang bukti

Kepolisian menggeledah Pondok Pesantren Al-Zaytun di Desa Mekar Jaya, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Jumat (4/8) petang. Penggeledahan terkait kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani mengatakan, penyidik menyita beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara. Penyitaan sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 4 Agustus.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap benda atau barang bukti," katanya kepada wartawan, Senin (7/8).

Barang-barang yang disita berasal dari tiga lokasi di Kompleks Al-Zaytun yang digeledah. Menyita 9 barang dari LKM Rahmatan Lil Alamin serta mengamankan masing-masing 4 barang dari kediaman Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ia bahkan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa (1/8) lalu.

Djuhandhani menyampaikan, Panji Gumilang diperiksa pada pukul 15.00-19.30 WIB. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara.

"Dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status dari PG jadi tersangka," katanya, pekan lalu.

Dalam kasus tersebut, Panji dijerat dengan Undang-Undang ITE. Ia terancam 10 tahun penjara. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid