Bareskrim tahan pengacara Djoko Tjandra ADK
Bareskrim Polri cecar pengacara Djoko Tjandra 55 petanyaan.
Bareskrim Polri sudah memeriksa ADK alias Anita Dewi Kolopaking, pengacara buronan kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra. Bareskrim langsung melakukan penahanan terhadap ADK.
Pemeriksaan tersebut selesai pada Sabtu (8/8) jam 4:00 WIB dini hari tadi, terkait dengan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
"Yang bersangkutan dicecar dengan 55 pertanyaan, pagi ini tanggal 8 Agustus 2020. Sampai dengan 20 hari ke depan ybs ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.
Sebelumnya, Anita Kolopaking mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Selasa (4/8). Alasannya, Anita dimintai keterangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pada Senin (3/8) dan Selasa (4/8).
"Alasan yang bersangkutan pada 3-4 Agustus 2020, ada permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan," kata Awi.
Anita Kolopaking ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus surat palsu membantu pelarian Djoko Tjandra. Dalam penetapan tersangka Anita, penyidik menyita barang bukti berupa surat jalan, surat Covid-19, surat rekomendasi kesehatan atas nama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, hingga surat Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Bareskrim atas status hukum Djoko Tjandra.