close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan batas daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel. Foto istimewa
icon caption
Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelesaikan batas daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel. Foto istimewa
Nasional
Kamis, 27 Juli 2023 22:17

Kemendagri selesaikan batas daerah Merauke-Mappi dan Merauke-Boven Digoel

Penyelesaian tersebut telah melalui proses panjang dan sudah belasan kali dilakukan fasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
swipe

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyelesaikan batas daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel. 

Penyelesaian itu disepakati Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan pada Rapat Penyusunan Kebijakan Batas Daerah Wilayah III yang berlangsung pada 24 hingga 26 Juli 2023 di Hotel Orchardz Jayakarta.

“Penyelesaian tersebut telah melalui proses panjang dan sudah belasan kali dilakukan fasilitasi oleh Ditjen Bina Adwil Kemendagri,” bunyi keterangan Kemendagri, dikutip Kamis (27/7). 

Kesepakatan penyelesaian tersebut ditandatangani oleh sejumlah stakeholders. Mereka di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Papua Selatan, Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA) BRIN, Badan Informasi Geospasial (BIG), Direktorat Topografi TNI AD (Dittopad), Biro Hukum Setjen Kemendagri, Bagian PUU Ditjen Bina Adwil, Plt. Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah II, Plt. Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Adwil, serta Sekretaris Ditjen Bina Adwil.

Rapat tersebut membahas lima agenda besar, antara lain: 

Pertama, batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) di laut Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. 

Kedua, batas daerah Kabupaten Mappi dengan Kabupaten Merauke Provinsi Papua Selatan. 

Ketiga, batas daerah Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua Selatan. 

Keempat, batas daerah Kabupaten Tolikara dengan Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan. 

Kelima, batas daerah Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dengan Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan.

Pada kesempatan sebelumnya, setelah melalui proses panjang, akhirnya disepakati pula batas kewenangan pengelolaan SDA di laut Provinsi Sulawesi Tengah yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tenggara. Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, pejabat dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, pejabat dari Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Tim PDB Pusat.

Sementara untuk batas daerah Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan, kedua Pemprov telah sepakat dengan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Batas Daerah Kabupaten Nduga Provinsi Papua Pegunungan dengan Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan dan untuk dilanjutkan proses penetapannya. Batas daerah tersebut sebenarnya telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Nduga dan Asmat pada 2022, dan telah diajukan Rancangan Permendagrinya.

Setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan, Kementerian Dalam Negeri memandang, perlu melakukan penyesuaian redaksional pada Rancangan Permendagri sebelum dilanjutkan kembali proses penerbitannya.  

Terakhir, untuk batas daerah Kabupaten Lanny Jaya dengan Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan, telah dilakukan pembahasan yang menghasilkan analisis garis batas sebagai alternatif penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut, Pemprov Papua Pegunungan bakal memfasilitasi penyelesaian batas daerah berdasarkan hasil analisis tersebut, dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai bahan tindak lanjut penyelesaian.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan