sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Begini tanggapan pakar soal pemukulan gegara kotoran anjing

Kasus pemukulan itu berawal dari anjing milik anak korban yang buang kotoran sembarangan di depan rumah JA

Marselinus Gual
Marselinus Gual Minggu, 01 Agst 2021 11:27 WIB
Begini tanggapan pakar soal pemukulan gegara kotoran anjing

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyoroti kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya seorang lansia berinisial AH (59) di Cengkareng, Jakarta Barat. Kasus pemukulan AH berawal dari persoalan kotoran anjing.

Reza dalam hal ini menyoroti kemungkinan pertanggungjawaban secara hukum pemilik anjing yang membuang kotoran sembarangan.

Reza mencontohkan hewan lumba-lumba dikenal punya dorongan altruistik. Mereka kerap menolong pihak lain yang hanyut di laut. Bonobo, sejenis primata, mengatasi konflik di kalangan mereka dengan bercinta. Selain itu, kucing juga rela menyabung nyawa demi melindungi rumah tuannya dari serangan ular kobra. Anjing pun demikian, dia serang intruder yang coba-coba mencuri properti tuannya.

"Hewan "rendah" seperti tikus juga punya tata krama. Saat disodorkan dua kotak-satu berisi coklat, satu berisi tikus yang sedang menderita-tikus akan mendahulukan berupaya menolong sejawatnya," kata Reza dalam keterangannya kepada Alinea.id, Minggu (1/8).

Beberapa potret itu menunjukkan bahwa satwa pun punya kemampuan memperagakan moralitas dalam berperilaku. Alhasil, tersedia alasan untuk menyimpulkan bahwa di kalangan fauna pun ternyata ada standar moral. Ada binatang yang bermoral, ada pula yang amoral.

"Yang bermoral, diapresiasi. Ini sudah banyak dilakukan. Sedangkan binatang yang amoral, dengan demikian, layak tidak diapresiasi bahkan mungkin patut diberikan sanksi," ujar dia.

"Dengan dasar berpikir demikian, apa yang bisa kita lakukan ke anjing rumahan yang buang air sembarangan? Ceklah secara cermat. Kalau problemnya pada fisik (organ pembuangan), bawa ke meja bedah. Kalau masalahnya ada pada kemampuan buang hajat (toilet training), kursuskan di pawang yang lihai. Seiring dengan itu, jangan abaikan pertanggungjawaban si pemilik anjing," sambung Reza.

Lembaga Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals (RSPCA), misalnya, melakukan semacam asesmen sebelum seseorang mengadopsi hewan peliharaan. Kata dia, asesmen bukan hanya pada hewannya, namun juga terhadap manusia yang akan mengadopsinya. Asesmen itu menyangkut kesiapan sarana dan prasarana, kecukupan finansial, komitmen untuk merawat dan mendidik hewan yang diadopsi, pemahaman akan hukum terkait hewan, dan lain-lain.

Sponsored

"Itulah beberapa materi yang diujikan. Lalu lakukan evaluasi," jelasnya.

Jika hewan ternyata melakukan perbuatan destruktif karena tidak terawat atau tidak dididik oleh pengadopsinya, maka hukum bisa difungsikan. Dasarnya adalah Pasal 1368 KUH Perdata, yang isinya menyebutkan 'pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya'.

Sebaliknya, bagi pemilik hewan yang melanggar pasal itu dapat digugat dengan Pasal 1365 KUHP Perdata. Bunyinya demikian, 'tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut'.

Selain sanksi perdata, menurut Reza juga bisa diterapkan dengan sanksi pidana. Dasarnya adalah pasal 490 KUHP dengan ancaman kurungan enam hari atau denda tiga ratus perak bagi. Bunyi pasal ini demikian, 'Barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan'.

"Tinggal diperlukan tafsiran hukum bahwa hewan peliharaan yang pipis atau pup di pekarangan orang lain adalah sama dengan menyerang orang tersebut. Nah, kembali ke kasus Cengkareng, boleh jadi hukum  bekerja tidak sebatas pada satu orang saja," pungkas Reza.

Sekedar informasi, kasus pemukulan terhadap Agustanu dilakukan oleh seorang pria berinisial JA. Pria berusia 47 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. JA dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 3 tentang penganiayaan menyebabkan kematian.

Kasus pemukulan itu berawal dari anjing milik anak korban yang buang kotoran sembarangan di depan rumah JA. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/7). Saat itu, anak korban berinisial AG sedang jalan-jalan bersama anjing poodle-nya. Kemudian anjing tersebut buang kotoran di depan rumah AJ.

Tak terima itu, pelaku memarahi AG yang membuat gadis itu mengadukan kepada ayahnya, AH.

AH pun mendatangi AJ ke rumahnya. Mereka kemudian terlibat adu mulut. Tiba-tiba, AJ yang merupakan mantan atlet bela diri itu memukul pipi korban hingga korban terjatuh.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, namun korban dinyatakan meninggal dunia. Usai ayahnya dinyatakan meninggal dunia, anak korban membuat laporan kasus ke Mapolsek Cengkareng.

Berita Lainnya
×
tekid