close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.
icon caption
Salah satu dalang keberangkrutan ASABRI, Benny Tjokrosaputro. Foto Antara/Muhammad Iqbal.
Nasional
Senin, 01 Februari 2021 21:17

Heru Hidayat, Benny Tjokro, dan Lukman Purnomosidi dalang kebangkrutan ASABRI 

Saham ASABRI dijual dengan harga rendah oleh Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi.
swipe

Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kerugian PT ASABRI diakibatkan oleh permainan tiga orang petinggi manajer investasi. Mereka adalah, Heru Hidayat, Benny Tjokro Saputro dan Lukman Purnomosidi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, pada periode 2012-2019 dua Direktur Utama, Direktur Investasi, dan Direktur Keuangan membuat kesepakatan dengan tiga petinggi manajer investasi itu. 

Manajerial ASABRI sepakat menukar portofolio ASABRI dengan saham milik Benny Tjokro (MYRX), Heru Hidayat (Tram) dan milik Lukman Purnomosidi dengan harga yang dimanipulasi dan rendah.

"Tujuannya agar kinerja portofolio ASABRI terlihat seolah-olah baik, bernilai tinggi dan liquid. Padahal, transaksi dilakukan secara semu dan menguntungkan HH, BT dan LP, serta merugikan keuangan ASABRI," kata Leo dalam konferensi pers di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Setelah saham anjlok, Heru Hidayat, Benny Tjokro dan Lukman Purnomosidi menjual kembali saham itu dengan menggunakan nomine. Menurut Leo, ASABRI kembali membelinya dalam bentuk reksadana. Yang dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Atas hal itu, penyidik mengenakan para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 uu 31 thn 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Kemudian, subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 33 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditmabah dengan UU 20 Tahun 2001 tenyang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Enam tersangka sudah dilakukan penahanan dan dua masih menjalani hukuman pidana atas kasus lainnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, terdapat kesepakatan di kepemimpinan Soni Widjaya untuk mengelola dana investasi dengan terdakwa Jiwasraya Heru Hidayat. Kesepakatan itu menguntungkan Heru Hidayat dan pihak terafiliasi, tapi mengkibatkan kerugian di ASABRI.

Untuk diketahui, dalam perkara dugaan korupsi PT ASABRI ditetapkan delapan orang tersangka, yakni mantan Dirut ASABRI 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, mantan Dirut ASABRI 2016-2020 Soni Widjaya, terdakwa kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat dan Benny Tjokro.

Kemudian, Lukman Purnomosidi selaku Dirut PT Prima Jaringan, inisial HS selaku mantan Direktur Investasi ASABRI, BE mantan Direktur Keuangan ASABRI, Ilham W Siregar selaku mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan