sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berdalih tak pernah ada bukti, Kuat Ma'ruf berharap bebas

Pengacara Kuat Ma'ruf meyakini tak pernah ada dakwaan yang terbukti dalam fakta persidangan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 16 Jan 2023 10:49 WIB
Berdalih tak pernah ada bukti, Kuat Ma'ruf berharap bebas

Penasihat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, berharap kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan pun akan berlangsung hari ini (16/1).

Irwan mengatakan, hingga saat ini tidak ada alat bukti yang menyasar ke kliennya, seperti yang didakwakan. Maka dari itu, pembebasan Kuat bukanlah hal berlebih untuk diminta.

"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak satupun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan Kuat Ma'aruf dalam penembakan Josua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," kata Irwan kepada wartawan, Senin (16/1).

Irwan menyebut, hingga kejadian, kliennya tidak pernah berkomunikasi dengan Ferdy Sambo, sebagai biang keladi perkara ini. Meski dalam dakwaan disebutkan keduanya berhubungan di Magelang dan Saguling.

Hal itu bila dikaitkan dengan Pasal 340 KUHP yang berisi soal pembunuhan berencana. Namun, bila terkait Pasal 338 KUHP pihaknya meyakini pasti kliennya tidak terlibat.

"Kalau Pasal 338, KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Josua adalah Richard (Bharada E)," ujarnya.

Kuat Ma'ruf didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Ia didakwa bersama-sama Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Putri Candrawathi, melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut Kuat Ma'ruf sudah mengetahui Ferdy Sambo akan membunuh Yosua. Disebutkan jaksa, pisau yang dibawa Kuat Ma'ruf digunakan untuk berjaga-jaga jika Yosua melakukan perlawanan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid