sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas perkara Rachel Vennya dilimpahkan ke JPU

Dalam kasus ini ditetapkan empat orang tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 15 Nov 2021 12:52 WIB
Berkas perkara Rachel Vennya dilimpahkan ke JPU

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) berupa melarikan diri dari karantina.

Dalam kasus tersebut ditetapkan empat orang tersangka, yakni selebgram Rachel Vennya, Salim Naudrer, Maulida Khairunnia, dan seorang penjaga di Bandara Soekarno Hatta berinisial OP. Berkas perkara pun akan dilimpahkan pertama kalinya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan dan hari ini (dilimpahkan) ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (15/11).

Dia menjelaskan, berkas perkara displit menjadi dua berkas berbeda. Pemisahan berkas dilakukan berdasarkan peranan para tersangka.

Sponsored

"Untuk dua berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan, 1 LP berkasnya di split berdasarkan peranannya, makanya berkasnya berbeda," tuturnya.

Untuk diketahui, Rachel Vennya hanya menjalani karantina tiga hari usai bepergian dari luar negeri. Padahal, dia seharusnya menjalani karantina selama delapan hari di RSDC Wisma Atlet.

Pengusutan menemukan Rachel Vennya melarikan diri dari lokasi karantina dengan bantuan dua oknum anggota TNI. Keduanya pun telah dikembalikan ke TNI Angkatan Udara sebagai bentuk sanksi.

Berita Lainnya
×
tekid