sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

LPSK: Bharada E dan istri Ferdy Sambo belum ikuti asesmen perlindungan

Karena belum mendapatkan keterangan, maka perlindungan yang akan LPSK diberikan pun terbengkalai.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 28 Jul 2022 18:10 WIB
LPSK: Bharada E dan istri Ferdy Sambo belum ikuti asesmen perlindungan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan, Bharada E kini telah kembali ke kesatuan Mako Brimob Polri. Bharada E diduga terlibat dalam adu tembak dengan almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, institusinya telah mengundang Bharada E dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk mengikuti asesmen permohonan tersebut pada Rabu (27/7) lalu. Sayangnya, keduanya tidak datang.

Justru, kata Hasto, pihak Mako Brimob yang mampir ke LPSK dan memberitahukan keberadaan anggotanya, yakni Bharada E, di sana. Sementara pihak Putri tidak ada kabar sama sekali.

"Bharada E sudah ditarik ke Mako Brimob karena itu kesatuannya," kata Hasto kepada Alinea.id, Kamis (28/7).

LPSK kemudian bersurat ke Mako Brimob untuk meminta waktu supaya dapat melakukan asesmen atas permohonan perlindungan terhadap Bharada E. Karena belum bisa melakukan asesmen, perlindungan yang akan diberikan terbengkalai.

LPSK, kata Hasto, mempunyai waktu satu minggu untuk menunaikan asesmen atas permintaan perlindungan. Karena kondisi Putri dalam keadaan trauma dan terus menangis membuat asesmen tidak dapat berjalan sesuai rencana.

LPSK kemudian memberikan waktu 30 hari untuk bisa dibawa ke rapat paripurna LPSK. Agar ada keputusan untuk kelayakan pemberian perlindungan. Apabila nihil, maka kedua pemohon tidak dikabulkan permohonanya dan dianggap tidak kooperatif.

"Kami sudah bersurat ke Mako Brimob untuk meminta waktu asesmen. Mungkin karena isu ini masih dinamis, jadi belum bisa memberikan keterangan," ujar Hasto.

Sponsored

Hasto menuturkan, awal permohonan keduanya diajukan ketika Ferdy Sambo mendatangi LPSK. Persisnya, Sambo meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi sang istri dan Bharada E.

Pada 13 Juli 2022, Bharada E mengajukan permohonan tersebut dan Putri di esok harinya. "Pak Sambo minta perlindungan untuk Bu Putri dan Bharada E. Ya kami persilakan," ucap Hasto.

Hasto menyampaikan, Putri menyampaikan permohonan dalam secarik kertas dengan tulisan singkat dan ringkas. Sementara Bharada E menjabarkan dengan kalimat panjang tetapi tidak berbeda dengan kronologi yang disampaikan Mabes Polri.

"Dia (Putri Candrawathi) mencatumkan jenis permohonan, yaitu psikologis. Tetapi saya dengar sudah ada psikolognya, kalau memang nyaman ya silakan saja. Cuma kalau dari LPSK kan lebih netral, karena kita mandiri tidak di bawah naungan siapapun," tandas Hasto.

Berita Lainnya
×
tekid