sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BNSP dibubarkan, anggota DPR: Nadiem tabrak tata aturan UU

Pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas mengatur tentang keberadaan BNSP sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 03 Sep 2021 15:36 WIB
BNSP dibubarkan, anggota DPR: Nadiem tabrak tata aturan UU

Menteri Kementerian Pendidkan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Nadiem Makarim diminta menjelaskan alasan pembubaran Badan Nasional Standardisasi Pendidikan (BNSP).

Anggota Komisi X DPR, Anderas Pareira menyatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Nadiem terkait pembubaran BNSP. Sebab, keberadaannya dijamin oleh Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003.

"Pemerintah belum jelaskan ini ke Komisi X mengenai alasan dibubarkannya BSN ini. Oleh karena itu, Komisi X akan meminta penjelasan dari Mendikbud-Ristek untuk menjelaskan alasan membubarkan BSN ini," kata Andreas saat dihubungi Alinea.id, Jumat (3/9).

Andreas menjelaskan, pasal 35 ayat 3 UU Sisdiknas mengatur tentang keberadaan BNSP sebagai penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Karena itu, pihaknya berharap agar Nadiem merincikan alasan pembubaran BNSP. 

"Dan rencana pemerintah ke depan agar ini tetap dalam koridor UU Sisdiknas yang berlaku," jelas politikus PDI Perjuangan ini.

Diketahui, BNSP dibubarkan Menteri Nadiem melaui Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbud Ristek. Sebagai gantinya, dibentuk Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) yang berada di bawah unit kerja Kemendikbud Ristek dan bertanggung jawab kepada menteri pendidikan sebagaimana tercantum di Pasal 233.

Namun anggota Komisi X DPR lainnya, Ledia Hanifa Amaliah, menilai, pembubaran BNSP menabrak aturan. Alasannya, pasal 35 UU Sisdiknas menyebutkan, pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

"Mas menteri coba belajar dulu soal tata aturan perundangan negara. Nanya deh sama staf ahlinya sebelum keluarkan regulasi. Biar nggak bikin regulasi yang sembrono, labrak tata aturan. Amanah UU mau dimentahkan sama Permendikbudristek, gimana ceritanya," kata Ledia.

Sponsored

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, ketika bicara BNSP, maka sifat cakupannya adalah lingkup pendidikan secara nasional. Baik lingkup pendidikan yang berada di bawah Kemendikbud Ristek, Kementerian Agama (Kemenag) maupun kementerian dan lembaga lainnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid