sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Soal Century, KPK mintai keterangan ketua OJK dan Miranda Goeltom

Keduanya dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang dilakukan KPK.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 13 Nov 2018 14:48 WIB
Soal Century, KPK mintai keterangan ketua OJK dan Miranda Goeltom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan keterangan dari mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, terkait kasus Bank Century. Hal yang sama dilakukan terhadap Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Setelah berada dalam gedung KPK sekitar dua jam, Miranda membantah dirinya diperiksa. Menurutnya, dirinya dimintai keterangan seputar penyelidikan kasus Century. Ia juga mengatakan penyidik melakukan konfirmasi soal prosedur-prosedur pengambilan keputusan.

"Tidak ada pertanyaan baru cuma yang lama diklarifikasi makanya cepat," kata Miranda saat keluar gedung KPK di Jakarta, Selasa (13/11).

Miranda mengatakan, dirinya tak membawa dokumen apapun dalam proses tersebut. Hal yang sama diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

Menurutnya, penyidik KPK meminta keterangan terhadap dirinya terkait kasus Bank Century. Hanya saja, dia enggan mengungkap keterangan apa yang diminta KPK kepada dirinya.

"Ya tidak boleh dong," katanya. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, kedua orang tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan pada tahap penyelidikan.

KPK meneruskan penanganan kasus tindak pidana korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century, dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sponsored

Hal tersebut berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik, dan tim yang ditunjuk. Kelanjutan penanganan kasus Bank Century ini, merupakan respons KPK terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Effendy Mochtar, dalam sidang praperadilan, yang memerintahkan KPK tetap melanjutkan kasus Bank Century.

Dalam kasus ini, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI, Budi Mulya, telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015. Pengadilan memutus Budi dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Namun dalam putusan Budi Mulya, disebutkan pihak-pihak lain yang masuk dalam unsur penyertaan bersama-sama melakukan tindak pidana berdasarkan pasal 55 KUHP. 

Mereka adalah Boediono sebagai Gubernur Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah, S Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo, masing-masing selaku Deputi Gubernur BI, dan saksi Raden Pardede selaku sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid