sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bongkar peredaran narkoba Malaysia-Aceh, 149 kg sabu disita

Kepolisian menyita empat karung berisi 84 bungkus teh China. Bungkusan ini diduga berisi sabu dengan berat bruto 84 kilogram.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 25 Jan 2023 15:34 WIB
Bongkar peredaran narkoba Malaysia-Aceh, 149 kg sabu disita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membongkar peredaran narkotika jenis sabu, melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Berbekal informasi yang diterima, penyidik menggaet Polda Aceh, Polres Pidie Jaya, dan Bea dan Cukai untuk mengungkap kasus tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, penyidik menangkap lima tersangka dengan satu unit boat oskadon di sekitar pinggir TPI Kiran Pantai, Keurusi Meunasah Beurembang. 

Penyidik juga melakukan penggeledahan serta menemukan empat unit karung putih dan satu unit kotak fiber ikan warna kuning.

"Satu unit kota fiber ikan warna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (25/1).

Para tersangka mengaku dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi yang berada di Ruko Beras Vilzan Sumber Alam. Polisi langsung mengerahkan upaya penangkapan terhadap Tarmizi, namun ia mencoba melarikan diri.

“Ketika berupaya melarikan diri dan melawan petugas, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Tarmizi,” ujarnya.

Setelah berhasil ditangkap, Tarmizi kemudian diperiksa dan mengaku juga dikendalikan oleh Mr. X yang berada di Malaysia. Selain itu diketahui, mereka memanfaatkan jasa kurir para anak buah kapal.

Kepolisian menyita empat karung yang berisi 84 bungkus teh China. Bungkusan ini diduga berisi sabu dengan berat bruto 84 kilogram.

Sponsored

Sementara, ada pula satu buah kotak fiber warna kuning yang berisi sabu dan masuk dalam daftar sita. Ada 65 bungkus dengan berat bruto 65 kilogram

Penyidik menyita satu buah unit boat oskadon warna abu-abu, alat komunikasi, dan satu unit kompas.

Pihaknya menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara minimal enam tahun dan maksimalnya adlaah hukuman mati.

Untuk subsider, para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk hal ini, mereka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal terancam pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan ini juga berhasil menyelematkan 596.000 jiwa. Bila satu gram sabu dikonsumi oleh empat orang setiap hari.

Berita Lainnya
×
tekid