sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BP2MI klarifikasi pembatalan PMI NTB

Menurut BP2MI, PMI asal NTB tidak dibatalkan keberangkatannya, namun ditunda sementara.

Erlinda Puspita Wardani
Erlinda Puspita Wardani Jumat, 03 Jun 2022 14:48 WIB
BP2MI klarifikasi pembatalan PMI NTB

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengklarifikasi terkait batalnya keberangkatan 174 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat yang disuarakan Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay pada Selasa (31/5). Benny menuturkan, 174 PMI asal NTB tersebut bukan batal diberangkatkan, namun ditunda sementara. 

“Tidak ada pembatalan, jadi saya jamin, informasi yang diperoleh Pak Saleh Partaonan Daulay 1.000 persen salah,” ujar Benny, Kamis (2/6) malam. 

Benny juga menjelaskan, pengiriman PMI ke luar negeri tetap berjalan dengan benar. 

“Sudah puluhan ribu PMI yang kita berangkatkan pada tahun 2021 lalu. Bahkan, tahun 2022 dalam kurun waktu tiga bulan, ada 45 ribu PMI yang kita berangkatkan,” tutur Benny. 

Di lain kesempatan, Saleh Daulay mengatakan, pihak perusahaan pengerah jasa tenaga kerja telah menelusuri pembatalan pemberangkatan PMI tersebut ke UPTD BP2MI NTB. Hasil yang diperoleh, pembatalan tersebut merupakan perintah BP2MI Pusat. 

“Yang membatalkan berarti Benny Ramdhani. Itu yang perlu diklarifikasi. Biar semua orang mengerti apa yang terjadi,” kata Saleh Daulay. 

Menanggapi aduan perusahaan yang diterima Anggota Komisi IX DPR tersebut, Benny menyatakan, usai diperiksa ulang ke UPT BP2MI NTB di Mataram, pernyataan tersebut tidaklah benar. Menurutnya, UPT BP2MI NTB sendiri sudah menyiapkan langkah hukum atas tudingan yang tidak mendasar dari perusahaan tersebut," tuturnya. 

"Kita InsyaAllah hingga saat ini masih menjalankan tugas sesuai aturan dan sesuai dengan regulasi yang ada. Kita taat kepada hukum dan aturan Indonesia bukan aturan Malaysia," ujar Benny.

Sponsored

Penjelasan ini sekaligus menjawab pernyataan mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah, Saleh Partaonan Daulay terkait penentuan keberangkatan PMI.

“Jangan sampai ada kesan pembatalan tersebut justru hanya didasarkan atas aspek like or dislike. Kalau suka, disukseskan. Tidak suka digagalkan dan dibatalkan," ujar Saleh.

Berita Lainnya
×
tekid