sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPJamsostek biayai perawatan karyawan perusahaan yang dirawat 5 tahun

BPJamsostek menanggung biaya anggota yang mengalami kecelakaan di Pekanbaru.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 09 Jun 2022 17:26 WIB
BPJamsostek biayai perawatan karyawan perusahaan yang dirawat 5 tahun

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamostek), menanggung biaya perawatan sebesar Rp7,5 miliar untuk seorang karyawan perusahaan perkebunan di Pekanbaru bernama Pratikno. Dia mengalami sebuah kejadian tragis saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengan pengendara lain ketika perjalanan pulang dari tempat kerjanya. 

Akibat dari insiden tersebut, Prantino harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami cedera parah pada saraf tulang belakangnya. Hingga saat ini dirinya telah melalui 18 kali tindakan medis dan masih dirawat di ruang ICU Eka Hospital Pekanbaru. 

Beruntungnya, Prantino terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamostek), sehingga seluruh biaya perawatan selama 5,5 tahun yang mencapai Rp7,5 miliar ditanggung seluruhnya oleh BPJamsostek. Hal ini merupakan salah satu manfaat perlindungan yang diberikan BPJamsostek, sebab insiden yang dialami korban termasuk dalam kategori kecelakaan kerja. 

Sebagai bentuk empati dan tanggung jawab kepada peserta, Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo bersama dengan Gubernur Riau Syamsuar mengunjungi korban sekaligus memastikan proses perawatan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh tim medis Eka Hospital yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJamsostek. 

"Saya mewakili keluarga besar BPJamsostek mengucapkan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh saudara Prantino. Kita tetap berharap, beliau bisa sembuh dan bekerja kembali karena memang itu tujuan dari kami, seluruh peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan medis hingga sembuh," ujar Anggoro dalam keterangan pers, Kamis (9/6). 

Anggoro menyebut, selama peserta menjalani proses perawatan yang mengakibatkan dirinya tidak mampu bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek. juga membayarkan upahnya setiap bulan sebesar 100% selama satu tahun dan 50% untuk tahun berikutnya hingga sembuh. 

Total sampai saat ini manfaat Sementara Tindak Mampu Bekerja (STMB) yang telah dibayarkan sebesar Rp182 juta. Anggoro turut mengapresiasi perusahaan tempat Prantino bekerja yang telah mendaftarakan pekerjanya tersebut sejak 2013 dan terus konsisten membayarkan iuran kepesertaannya. 

Jika dibandingkan dengan iuran yang telah dibayarkan hingga saat ini yaitu sebesar Rp42,6 juta, tentunya total manfaat yang diterima jauh lebih besar. 

Sponsored

Dalam keterangannya, Gubernur Riau Syamsuar menyebutkan, BPJS Ketenagakerjaan ini betul-betul bermanfaat sesuai harapan presiden. 

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah DKI Jakarta Eko Nugriyanto menjelaskan, kasus kecelakaan kerja yang menimpa Prantino hendaklah dijadikan sebuah pelajaran dan perhatian yang serius bagi para pekerja. Khususnya bagi para pemberi pekerja/badan usaha mengingat seluruh biaya pengobatan Prantino selama dirawat di rumah sakit mencapai angka yang cukup fantastis.

"Dapat dibayangkan jika jumlah pengobatan sebesar itu harus ditanggung sendiri oleh pekerja/pemberi kerja disebabkan pekerja tersebut belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOTEK atau dikarenakan pemberi kerjanya tidak mendaftarkan karyawan tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eko.

"Tentu itu sebuah kerugian yang sangat besar bagi pekerja maupun pemberi kerja itu sendiri, untuk itu pada kesempatan ini saya menghimbau sekaligus mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja agar segera mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Eko.

Berita Lainnya
×
tekid