sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPK periksa Benny Tjokro dan Heru Hidayat soal aset

Tersangka kasus ASABRI Benny Tjokro dan Heru Hidayat jalani pemeriksaan di rutan masing-masing.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 30 Apr 2021 18:20 WIB
BPK periksa Benny Tjokro dan Heru Hidayat soal aset

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memeriksa tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, keduanya hari ini menjalani pemeriksaan di rumah tahanan (rutan) masing-masing. Sebagaimana diketahui, Heru Hidayat menjalani penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Benny Tjokro di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Hari ini ada pemeriksaan BPK terkait aset ke mereka," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, hari ini penyidik juga memeriksa tiga saksi. Satu di antaranya adalah mantan Komisaris PT Berkat Bumi Citra Lim Victory Halim.

"Saksi yang diperiksa hari ini LVH selaku nomine," kata Leonard.

Kemudian, dua saksi lainnya adalah Aris Munandar selaku Direktur Alfa Energi Investama dan M. Ali Yusuf selaku Direktur Anugerah Sekuritas. Seluruhnya diperiksa dalam rangka menelusuri saham yang dikelola dari uang ASABRI.

Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI telah dilakukan penghitungan sementara oleh penyidik dengan nilai kerugian Rp23,7 triliun. Dalam rangka pengembalian kerugian negara itu telah disita aset berupa ribuan hektare tanah, empat tambang, puluhan kapal, puluhan bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah apartemen.

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASABRI, yakni Dirut ASABRI 2011-2016, Adam Rahmat Damiri; Dirut ASABRI 2016-2020, Soni Widjaya; Heru Hidayat; Benny Tjokro; Dirut PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; eks Direktur Investasi ASABRI, Hari Setiyono; mantan Direktur Keuangan ASABRI, Bachtiar Effendy; mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI, Ilham W Siregar; dan Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo.

Sponsored

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid