sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Brigjen Panca Putra gantikan Irjen Firli jadi Deputi Penindakan KPK

Mulai minggu depan efektif Irjen Pol Firli tidak aktif lagi di KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 21 Jun 2019 05:51 WIB
Brigjen Panca Putra gantikan Irjen Firli jadi Deputi Penindakan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk Brigjen Pol Panca Putra Simanjuntak untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan penunjukan Kombes Pol Panca dimaksudkan untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Irjen Firli. Sebelumnya, Irjen Pol Firli yang menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK telah ditarik ke institusi asalnya, Polri.

"Mulai minggu depan efektifnya minggu depan Pak Firli tidak aktif lagi di KPK. Pelaksanaan tugas di posisi Deputi Bidang Penindakan akan dipegang oleh pelaksana tugasnya. PLT tugasnya saat ini yang sudah ditunjuk itu adalah direktur penyidikan," kata Febri, di gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/6).

Febri memastikan, pelaksanaan tugas di bidang penindakan KPK akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Meskipun, pejabat yang mengisi Deputi Penindakan itu ditunjuk dengan hanya sebagai pelaksana tugas.

"Maka pelaksanaan tugas sehari-hari tetap akan berjalan, penanganan perkara juga tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," kata Febri.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo, mengatakan Irjen Pol Firli telah ditarik ke intitusi asalnya, Polri sejak 19 Juni 2019. Penarikan Irjen Pol Firli ke Polri menyusul surat dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pada 11 Juni 2019 ihwal pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK atas nama Irjen Pol Firli.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, penarikan itu dilakukan lantaran Firli telah mendapat jabatan baru di Korps Bhayangkara. 

"Ya dia (Firli) mendapat jabatan baru. Kira-kira gitu. Ya ditarik lah," kata Saut.

Sponsored

Irjen Pol Firli diketahui telah mendapat sorotan dari berbagai pihak lantaran diduga melanggar kode etik KPK karena bertemu serta bermain tenis dengan mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang (TGB) pada Mei 2018.  Padahal, saat itu TGB tengah menjadi saksi dalam sebuah perkara yang ditangani KPK. 

Tak hanya itu, pada pertengahan April lalu muncul petisi dari 114 penyelidik dan penyidik KPK yang resah dengan buntunya segala penindakan. Petisi berjudul "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus" muncul ke permukaan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Pada intinya isi petisi itu menunjukkan hambatan-hambatan dalam penanganan kasus korupsi.

Setidaknya ada beberapa poin keresahan di Kedeputian Penindakan, seperti kerap bocornya operasi tangkap tangan (OTT), buntunya pengembangan perkara ke level big fish hingga terhambatnya izin melakukan penggeledahan.

Berita Lainnya
×
tekid