sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BRIN mengganti kunci Lab Eijkman pakai dasar hukum perjalanan dinas

Disebutkan bahwa penggantian kunci dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infrastruktur.

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Senin, 14 Feb 2022 11:38 WIB
BRIN mengganti kunci Lab Eijkman pakai dasar hukum perjalanan dinas

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengganti kunci laboratorium Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di Kompleks Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta. Lewat surat tugas bernomor B-2584/IV/TU.04/2/2022, BRIN menugaskan enam orang pegawai dari Sekretariat Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi. 

Di surat tertanggal 11 Februari 2022 yang diteken Plt Sekretaris Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN, Chichi Shintia Laksani, itu dirinci personel yang ditugaskan. Mereka adalah Koordinator Pelaksana Fungsi Pengelolaan Lab GMP dan Genomik, Indriawati, dan Koordinator Pelaksana Fungsi Pengelolaan Laboratorium BSL 2, BSL 3, dan ABSL3 CSC, Muhamad Ridwan.

Lalu, Koordinator Pelaksana Fungsi Logistik Laboratorium, Evan Maulana; serta tiga orang Pelaksana Fungsi BMN bernama Januar Sudiono, Yadi, dan Supriyadi. "Melaksanakan penggantian kunci laboratorium Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di BRIN Kawasan Jakarta, pada Sabtu-Minggu, 12-13 Februari 2022," tulis Chichi dalam surat itu.

Dijelaskan di surat itu, penggantian kunci dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan infrastruktur berupa laboratorium dan fasilitas riset di lingkungan BRIN. Tiga peraturan dirujuk sebagai dasar.

Pertama, Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Kedua, Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap. Ketiga, DIPA Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN tertanggal 17 Nopember 2021.

Menurut seorang peneliti di BRIN, dasar hukum ini terbilang aneh. "Kok dasarnya perjalanan dinas? Mestinya kan status labnya Eijkman itu BMN (barang milik negara) milik siapa. Itu yang dijadikan dasar. Kalau perjalanan dinas kan untuk lumpsun si pelaksana," ujar peneliti yang enggan disebut namanya itu kepada Alinea.id, Senin (14/2).

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menjelaskan, pihaknya kini tengah menata kembali riset dan fasilitas di institusi yang dulu bernama Lembaga Biologi Molekuler Eijkman itu. "Untuk memastikan semua barang sesuai dengan status terakhirnya, tim harus melakukan proses stock opname seluruh barang dan peralatan sebelum dilakukan serah terima," kata Handoko, Minggu (13/2).

Pemindahan lab Eijkman, kata Handoko, sudah diusulkan pihak Eijkman sejak 2020. Alasan utamanya karena gedung tersebut sudah terlalu sempit dan tidak mungkin dikembangkan lagi karena merupakan cagar budaya.

Sponsored

Gedung Eijkman, kata Handoko, dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Gedung tetap dipertahankan sebagai cagar budaya. Juga sebagian tetap sebagai laboratorium riset, khususnya riset berbasis layanan kesehatan. Sedangkan riset berbasis laboratorium murni dipusatkan di Gedung Genomik baru di Cibinong.

Berita Lainnya
×
tekid