Buntut pesta sabu dengan wanita R, Kombes Yulius dipecat dari kepolisian
Yulius yang berpangkat Kombes itu sebelumnya ditetapkan tersangka usai ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jumat (6/1).

Karier kepolisian Yulius Bambang Karyanto harus berakhir setelah ia kedapatan pesta narkoba dengan seorang wanita di Kelapa Gading, Jakarta Utara Januari silam. Pencopotan statusnya sebagai polisi ditetapkan oleh sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (21/8).
Yulius yang berpangkat Kombes itu sebelumnya ditetapkan tersangka usai ditangkap di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jumat (6/1). Perwira menengah Baharkam Polri tersebut dipergoki mengonsumsi sabu dengan seorang wanita berinisial R. Polisi mendapati barang bukti 0,5 gram dan 0,6 sabu dalam penangkapan itu.
Dalam KKEP, Yulius dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sidang KKEP dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
"Keputusan pada sidang KKEP yaitu satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (21/8/2023).
Menurut Ramadhan, Yulius terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1 dan Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Mewujudkan e-commerce inklusif bagi penyandang disabilitas
Kamis, 30 Nov 2023 16:09 WIB
Potret kebijakan stunting dan pertaruhan Indonesia Emas 2045
Senin, 27 Nov 2023 16:01 WIB