sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Buruh ancam terus demo tolak kebijakan Omnibus Law

Buruh menolak RUU Cilaka yang ada pada aturan Omnibus Law.

Rizki Febianto
Rizki Febianto Kamis, 09 Jan 2020 14:19 WIB
Buruh ancam terus demo tolak kebijakan Omnibus Law

Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP), Jumisih, mengatakan buruh dari berbagai sektor akan terus melakukan aksi demonstrasi jika pemerintah benar-benar bersikukuh melanjutkan proses pengesahan aturan Omnibus Law. 

Menurut dia, aksi demonstrasi yang dilakukan pihaknya pada hari ini, Kamis (9/1) di Pos 9 Palbuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara merupakan bentuk penolakan terhadap Omnibus Law. 

Selain perwakilan buruh dari FBLP, aksi demo juga diikuti dari sejumlah serikat di antaranya Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), dan serikat buruh lainnya.

Dalam tuntutannya, mereka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) yang ada pada Omnibus Law. Sebab, pasal-pasal soal ketenagakerjaan yang ada pada RUU Cilaka itu dinilai hanya melanggengkan pasar tenaga kerja fleksibel dan penghilangan paksa hak-hak dasar buruh. RUU Cilaka itu juga akan membuat para buruh mudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“RUU ini pakai konsep 'mudah rekrut, mudah pecat'. Jadi memudahkan PHK, pekerja muda atau calon pekerja yang dipaksa harus fleksibel tanpa jaminan kerja membuat mereka gampang dipecat dan akan berstatus kontrak atau outsourcing bertahun-tahun,” kata perwakilan GBJ dari FBLP, Jumisih, di Jakarta, Kamis (9/1). 

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti adanya wacana yang dapat menghilangkan sanksi pidana bagi pengusaha yang, misalnya, tidak membayar hak-hak buruh. Menurut Jumisih, aturan Omnibus Law menutup ruang demokrasi bagi masyarakat. 

“Ini menutup ruang demokrasi rakyat. Kami jadi tidak dapat berbuat banyak saat mereka (pengusaha) melanggar. Musuh utama rakyat dan buruh sejatinya adalah aturan hukum yang menghambat perjuangan kesejahteraan," ujar Jumisih. 

"Prosesnya godoknya pun buru-buru, tertutup, dan tanpa mendengarkan pendapat public. Jadi, di mana demokrasinya.” 

Sponsored

Selain itu, Jumisih menuturkan, bahwa alasan pemerintah mempermudah investasi karenanya merevisi pasal-pasal ketenagakerjaan, itu adalah sesuatu yang tidak berbanding lurus. 

"Contoh saat PP (peraturan pemerintah) 78 tahun 2015 tentang Pengupahan diberlakukan paksa, hasilnya tidak berdampak signifikan terhadap investasi dan upah buruh tidak lebih baik. Namun, investor dan pengusaha happy," ujar Jumisih. 

Pemerintah diketahui tengah menyusun dua draf Omnibus Law yaitu RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Ekonomi dan RUU Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, menyebut RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan diajukan sebagai program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas DPR RI pada sidang tahun 2020 ini.

Berita Lainnya
×
tekid