sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah Covid-19, polisi bubarkan ribuan kerumunan massa 

Polri minta masyarakat disiplin berada di rumah dan tidak melakukan pertemuan yang melibatkan banyak orang. 

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 26 Mar 2020 15:28 WIB
Cegah Covid-19, polisi bubarkan ribuan kerumunan massa 

Aparat kepolisian terus melakukan tindakan pembubaran terhadap kerumunan massa di berbagai daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menghindari penyebaran Covid-19. 

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, upaya ini dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tertanggal 19 Maret 2020.

"Sudah 1.371 kerumunan massa dibubarkan yang terdapat di semua Polda," kata Argo melalui konferensi pers online yang diikuti jurnalis Alinea.id di Jakarta, Kamis (26/3).

Dia menjelaskan, pembubaran kerumunan massa tersebut dilakukan dengan melibatkan TNI dan pemerintah daerah. Selain pembubaran, aparat juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.

Argo mengatakan, aparat menyampaikan edukasi agar masyarakat memahami bahaya coronavirus dan cara-cara penularannya. Dia berharap masyarakat tetap berada di rumah agar jumlah penularan coronavirus tidak terus meningkat. 

"Kami mengimbau kembali agar masyarakat disiplin tetap berada di rumah dan tidak melakukan pengumpulan massa," tutur Argo.

Polri mengerahkan 460.000 personel di seluruh Polda untuk melakukan pembubaran massa dalam penanganan Covid-19. Masyarakat yang bandel akan disanksi tegas dengan pasal berlapis, yakni 212, 216 dan 218 KUHP.

Dalam Pasal 218 KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."

Sponsored

Pasal 212 KUHP berisi tentang perlawanan warga terhadap imbauan aparat untuk tidak berkerumun. Pelaku terancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Berkaitan dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih, maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Adapun pada Pasal 216 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang menghalangi atau menggagalkan upaya petugas akan diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

Berita Lainnya
×
tekid