sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami suap pengadaan BHS, KPK periksa mantan Dirkeu AP II

Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara yang merupakan mantan Direktur Utama PT Inti.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 29 Nov 2019 12:49 WIB
Dalami suap pengadaan BHS, KPK periksa mantan Dirkeu AP II

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (Persero) atau PT AP II Andra Yastrialsyah Agussalam. Andra merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (Persero) atau PT APP, yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT Inti.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menyampaikan, Andra akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Darman Mappangara yang merupakan mantan Direktur Utama PT Inti.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Febri, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jumat (29/11).

Darman merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan KPK, menyusul dua orang lainnya yakni Andra Yastrialsyah Agussalam dan orang kepercayaan Darman, Taswin Nur. 

KPK menduga, Darman telah menginstruksikan Taswin Nur untuk menyerahkan sejumlah uang kepada Andra guna merealisasikan pengerjaan proyek BHS. Adapun uang yang diberikan kepada Andra sebesar Rp1 miliar.

Penyerahan uang itu dilakukan Taswin melalui sopir Andra. Uang tersebut diberikan dalam bentuk pecahan 96.700 dolar Singapura yang terdiri dari 96 lembar pecahan 1.000 dan 7 lembar pecahan 100.

Uang tersebut merupakan imbalan untuk Andra atas perbantuannya dengan mengarahkan PT APP untuk menunjuk PT Inti agar dapat mengerjakan proyek BHS di enam bandara yang dikelola PT AP ll dengan pagu mencapai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah membantu untuk mengarahkan negosiasi guna meningkatkan uang muka proyek tersebut yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT Inti untuk menggarap proyek terasebut. Sebab saat itu perusahaan pelat merah tersebut sedang mengalami kendala cashflow.

Sponsored

Atas perbuatannya, Darman diduga telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid