sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Danai pembuatan bom Rp700 juta, anggota Fisabilillah dibekuk

Dari hasil penelusuran polisi, Ayu berencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 24 Okt 2019 18:02 WIB
Danai pembuatan bom Rp700 juta, anggota Fisabilillah dibekuk

Suci Rahayu alias Ayu, anggota yang tergabung dalam grup Whatsapp bernama Fisabilillah dibekuk aparat kepolisian karena diduga mendanai pembuatan bom peluru karet sebesar Rp700 juta. Rencananya, bom tersebut akan diledakkan saat pelantikan presiden dan wakil presiden di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto, mengatakan Ayu ditangkap di rumahnya yang terletak di Jalan Mekarsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (21/10). Dari hasil penelusuran polisi, Ayu berencana menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden.

“Iya betul, Suci Rahayu alias Ayu. Saat ini Ayu masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Suyudi di Jakarta pada Kamis (24/10).

Suyudi menjelaskan, Ayu bergabung dalam grup WhatsApp yang sama dengan tersangka Samsul Huda. Dalam kelompok tersebut, Ayu berperan mendanai para tersangka pembuat peluru bola karet yang akan digunakan untuk menyerang aparat kepolisian. Uang sebesar Rp700 juta disalurkan Ayu melalui Samsul Huda.

“Yang bersangkutan memberikan dana kepada tersangka Samsul Huda sebesar Rp700 juta untuk membeli perlengkapan seperti katapel, peluru katapel, dan bom hidrogen untuk menyerang polisi," tuturnya.

Selain melakukan penyerangan menggunakan bom bola karet, kata Suyudi, kelompok Fisabilillah ini juga berencana melakukan penyerangan dengan melepaskan monyet liar di Gedung DPR RI dan Istana Negara.

Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap total tujuh tersangka pelaku percobaan penyerangan pada pelantikan presiden. Selain Ayu dan Samsul Huda, lima orang lainnya yang juga telah dibekuk masing-masing berinisial E, FAB, RH, HRS, dan PSM. Dari total tujuh tersangka itu, Samsul Huda diketahui memiliki kedekatan dengan Abdul Basith, pelaku penyedia bom ikan saat aksi Mujahid 212. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 169 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman penjara lima sampai dua puluh tahun.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid