sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Danilla Riyadi dan para musisi indie tolak RUU Permusikan

RUU Permusikan dinilai menghambat dan membatasi proses kreasi.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Senin, 04 Feb 2019 09:14 WIB
Danilla Riyadi dan para musisi indie tolak RUU Permusikan

53 musisi indie seperti Mondo Gascaro, Danilla Riyadi, Agustinus Panji Mardika, Jason Ranti dan Cholil Mahmud, menyatakan penolakan terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Permusikan. Menurut mereka, rancangan aturan tersebut dapat menghambat dan membatasi proses kreasi.

RUU tersebut juga dinilai tumpang tindih dengan UU lain yang sudah ada, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Hak Cipta.

"Kalau ingin musisi sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Perlindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu. Jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," kata penyanyi solo Danilla Riyadi, dalam keterangannya yang dikutip Senin (4/2).

Ada 19 pasal dalam UU Permusikan yang dinilai bermasalah. Mulai dari redaksional atau bunyi pasal, objek yang diatur, hingga jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik. 

RUU tersebut juga dinilai dapat memarjinalisasi musisi indie, karena dalam Pasal 10 tidak memberikan ruang kepada para musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri. 

Mereka juga menyatakan keberatan pada Pasal 32 yang mencantumkan syarat uji kompetensi bagi para pelaku musik. Pada Pasal 32 Ayat 1, disebutkan bahwa "Untuk diakui sebagai profesi, pelaku musik yang berasal dari jalur pendidikan atau autodidak harus mengikuti uji kompetensi."

Menurut penyanyi Mondo Gascaro, uji kompetensi dalam aturan tersebut terkesan wajib. Padahal umumnya, sertifikasi musik bersifat opsional. Lembaga sertifikasi musik yang ada pun biasanya tidak memaksa pelaku musik untuk memiliki sertifikat.

Selain itu, aturan uji kompetensi berpotensi mendiskriminasi musisi autodidak, untuk tidak dapat melakukan pertunjukan musik jika tidak mengikuti uji kompetensi.

Sponsored

"Tujuan RUU ini jelas banget berpihaknya kemana, yang mau dipadamkan jelas kebebasan berekspresi, berkarya, dan berbudaya serta manfaat ekonomi yang bisa dihasilkan dari situ oleh individu-individu," kata Mondo.

Peniup terompet grup Pandai Besi dan Efek Rumah Kaca, Agustinus Panji Mardika, RUU tersebut juga merugikan, karena membatasi proses kreasi. Selain itu, sejumlah pasal di dalamnya juga dinilai multitafsir akibat parameter yang digunakan tidak jelas.

"Pasal tentang sertifikasi musisi yang harusnya bersifat opsional, tapi, di RUU ini seakan-akan menjadi syarat wajib untuk kompetensi sebagai musisi," katanya

Dia juga menyoroti pasal penyelenggaraan musik, yang tercantum dalam Pasal 18. Pasal tersebut berbunyi "Pertunjukan musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ia mengkhawatirkan pasal ini justru akan menimbulkan monopoli, karena harus menggandeng pembuat acara musik untuk menyelenggarakan sebuah pertunjukan.

Dalam akun Instagramnya, gitaris Gugun Blues Shelter, Gugun, juga menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut. Menurutnya, tanpa adanya RUU Permusikan pun, para musisi selalu memberikan kewajiban pajak.

"Sampai hari ini kami baik-baik saja dalam berkarya dan menginspirasi banyak orang. Di setiap rilisan CD album pun tetap ada stiker PPN Yang disumbangkan untuk negara tercinta ini," kata Gugun dalam Instagramnya. (Ant

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid