close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Massa buruh saat demo di DPR,  Senin (20/1/2020)/Foto Alinea.id
icon caption
Massa buruh saat demo di DPR, Senin (20/1/2020)/Foto Alinea.id
Nasional
Rabu, 10 November 2021 15:01

Demo di 20 provinsi, buruh tuntut kenaikan upah minimum 7 hingga 10%

KSPI mendesak daya beli buruh harus dikembalikan seperti sebelum Indonesia dilanda Covid-19.
swipe

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10%. Berdasarkan hasil survei KSPI di 10 provinsi, diperoleh rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7-10%.

Setiap provinsi dilakukan survei di lima pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item kebutuhan hidup layak (KHL) sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

KSPI menggunakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena saat ini buruh sedang menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum inkrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku," ucapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Bahkan, jika menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Maka, kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada kebutuhan hidup layak (KHL).

KSPI menilai, daya beli atau purchasing power masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti sebelum Indonesia dilanda Covid-19. Yaitu, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7%. Hal ini dilakukan agar konsumsi naik. Sehingga, otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.

Bagi perusahaan yang terdampak krisis ekonomi dan Covid 19, maka tidak perlu menaikkan UMP atau UMK 2022. Ini perlu dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tutur Iqbal.

Ia pun mengklaim, telah mengonfirmasi ribuan buruh melakukan aksi demonstrasi di 20 provinsi dan melibatkan 1000 pabrik pada Rabu (10/11) ini. Tuntutannya adalah menaikan UMK 2022 sebesar 7%-10%.

Tuntutan berikutnya adalah berlakukan UMSK 2022, cabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan perjanjian kerja bersama (PKb) tanpa Omnibus Law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan