close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3).Foto Antara/Seno/ama.
icon caption
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3).Foto Antara/Seno/ama.
Nasional
Rabu, 01 April 2020 01:11

Denda pajak kendaraan pada masa social distancing dihapus

Denda atas keterlambatan pembayaran pajak sampai 29 Mei dihapuskan.
swipe

Korps Lalu Lintas Mabes Polri menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa social distancing dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Istiono membenarkan penghapusan denda tersebut. Ia mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan seluruh Dirlantas Polda dan pemerintah daerah untuk menerapkan penghapusan tersebut.

"Saya kemarin sudah sampaikan jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan Dispenda provinsi masing-masing selama KLB Covid-19. Yang terlambat bayar pajak sampai 29 Mei tidak didenda," ucap Istiono saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).

Sebagai Ketua Pembina Samsat, perintah penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan harus dilaksanakan. Kendati pajak pada dasarnya diatur masing-masing pemerintah daerah.

Sebagaimana diketahui, Korps Lalu Lintas Polri juga menutup pelayanan SIM Internasional sampai waktu yang tidak ditentukan. Pelayanan tersebut ditutup demi mengurangi keramaian yang dapat beresiko menularkan Covid-19.

Sementara itu, pelayanan SIM di tiap Polda menjadi wewenang masing-masing pimpinan. Penutupan dapat dilakukan berdasarkan situasi masing-masing daerah.
 

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan