close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id
Nasional
Jumat, 06 Januari 2023 16:04

Densus siap hadapi gugatan sidang tindak terorisme dari Jon Sondang

Akibat penetapan tersangka itu, keluarga Jon mengalami gangguan psikis.
swipe

Densus 88 Anti Teror Mabes Polri akan menghadapi gugatan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme Jon Sondang. Ia adalah tersngka pelemparan bom molotov ke pos lalu lintas kolong Tol Jatiwarna bekasi Jawa Barat pada hari Rabu 16 Februari 2022 silam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya telah menjalankan perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan tertuang dalam Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.

"Densus 88 siap menghadapi pra peradilan tersangka JS," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (6/1).

Sebagai informasi, Pada Rabu (16/2) lalu, Jon ditangkap petugas Polres Metro Bekasi Kota lantaran diduga sebagai pelaku pelemparan bom molotov di Pos Polantas Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat. Maher terkejut karena kepolisian menganggap perbuatan Jon masuk dalam tindak pidana terorisme.

Ketika ditangkap, Jon kedapatan membawa poster bertulis “Wadas Melawan!” Konflik Wadas adalah perseteruan antara warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dengan aparat yang terjadi sejak 2019. Hal itu dipicu rencana pemerintah membuka penambangan batuan andesit di wilayah desa untuk dijadikan bahan baku pembangunan Bendungan Bener, tetapi warga menolak.

Konflik ini semakin membesar. Pada Februari 2022, ada laporan telah terjadi tindak kekerasan aparat terhadap warga Wadas yang protes. Atas kejadian itu, setidaknya 60-an warga sempat ditahan.

Pada Jumat (18/2), penyelidikan kasus pelemparan bom molotov yang diduga dilakukan Jon Rabu (16/2) dini hari itu diambil alih Densus 88 Mabes Polri.

Akibat penetapan tersangka itu, keluarga Jon mengalami gangguan psikis. Ayahnya kerap mengurung diri di rumah. Sedangkan kesehatan kakaknya menurun drastis.

Maher Syalal H Pakpahan—kakak sepupu Jon Sondang Saito Pakpahan menyebut, proses penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan tanpa memberikan bukti surat daftar barang yang disita. Pihak keluarga pun kesulitan untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Jon.

“Keluarga kami bukan radikal,” kata Maher ketika dihubungi reporter Alinea.id, Selasa (7/6).

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan