sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dewas KPK sebut Endar Priantoro tak pernah langgar etik

Endar diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa jabatannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 05 Apr 2023 20:03 WIB
Dewas KPK sebut Endar Priantoro tak pernah langgar etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan Brigjen Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik selama menjabat Direktur Penyelidikan. Diketahui, Endar telah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dengan dalih masa tugasnya telah berakhir pada 31 Maret 2023.

"Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK). Belum ada itu," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean kepada wartawan, Rabu (5/4).

Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen Cahya H. Harefa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pencopotannya. Tumpak mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan tengah mempelajarinya, termasuk soal polemik koordinasi antara KPK dan Polri perihal pencopotan Endar.

"Laporannya sudah diterima, nanti kami pelajari," ujar dia.

Diketahui, Endar diberhentikan dengan hormat dari posisi Direktur Penyelidikan lantaran pimpinan KPK tak mengusulkan perpanjangan masa jabatannya. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui surat tertanggal 29 Maret memutuskan Endar tetap bertugas di KPK.

Kendati demikian, KPK mengklaim keputusan pemberhentian Endar merupakan kesepakatan kolektif dan bukan hanya didasari keputusan satu pimpinan saja.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, membenarkan bahwa KPK tidak mengajukan perpanjangan masa jabatan Endar sebagai direktur penyelidikan. Namun, Endar direkomendasikan untuk mendapatkan promosi jabatan di Polri.

"Betul, KPK tidak mengajukan perpanjangan. Akan tetapi sebagai apresiasi atas pengabdiannya, maka diajukan promosi jabatan untuk Dirlid di Polri," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (5/4).

Sponsored

Sementara itu, Endar menilai keputusan dirinya yang diberhentikan dari Direktur Penyelidikan KPK janggal. Pasalnya, pemberhentian dirinya itu hanya mempertimbangkan berakhirnya masa jabatan. Selain itu, Endar mengaku tidak pernah menerima informasi terkait rencana pemberhentian dirinya dari KPK.

"Pertimbangan di SK pemberhentian saya kan hanya mempertimbangkan masalah waktu pelaksana tugas. Sedangkan waktu pelaksana tugas tidak diatur tahun berapa dan lain-lain," kata Endar di Jakarta, Selasa (4/4).

Berita Lainnya
×
tekid