sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dilaporkan ke Komnas HAM oleh keluarga Lukas Enembe, KPK: Kami tidak paham!

KPK menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara yang ditangani dipastikan sudah menaati prosedur dan ketentuan hukum.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 19 Jan 2023 18:43 WIB
Dilaporkan ke Komnas HAM oleh keluarga Lukas Enembe, KPK: Kami tidak paham!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan oleh keluarga Lukas Enembe kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK atas penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku, tak paham pelanggaran HAM yang dimaksud pihak keluarga dan pengacara Lukas Enembe.

"Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM nya di mana. Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1).

Ali menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara yang ditangani dipastikan sudah menaati prosedur dan ketentuan hukum. Hal ini termasuk pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara.

"Hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses riksa (pemeriksaan) pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trial. Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ujar dia.

Dalam pelaporan tersebut, pihak keluarga mengklaim Lukas Enembe tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai selama upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK.

Ali menyebut, pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan rekomendasi tim medis. Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas setibanya di Jakarta usai ditangkap di Papua.

"Makanya ketika sampai di Jakarta, kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD. Kami berikan pelayanan, perawatan, sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," tutur Ali.

Sponsored

Ditambahkan Ali, KPK bakal memberikan izin bagi pihak keluarga untuk menjenguk Lukas di rumah tahanan. Namun, ada prosedur yang harus dipenuhi dan juga melalui proses verifikasi identitas.

"Pasti dibolehkan sepanjang prosedurnya dilakukan, dengan dia harus berkirim surat ke penyidik. Memang pernah diajukan, tapi data yang di pengajuannya berbeda dengan identitas. Sehingga, tentu kami tolak ketika identitas data yang diberikan berbeda," ucap Ali.

Pengacara dan pihak keluarga Lukas Enembe mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri dan sejumlah jajarannya ke Komnas HAM pada Kamis (19/1).

Pihak keluarga menduga KPK telah berlaku tidak manusiawi atas penahanan Lukas. Sebab, Lukas Enembe yang dalam kondisi sakit dinilai tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang dibutuhkan.

Pihak keluarga meminta Komnas HAM mendatangi rumah tahanan (rutan) KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Selain itu, keluarga juga mengajukan permohonan agar Komnas HAM menggunakan kewenangannya untuk memberi rekomendasi kepada KPK agar menghentikan proses penyidikan terhadap Lukas Enembe.

Lukas merupakan tersangka dalam kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas, dalam perkara ini KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar. 

Berita Lainnya
×
tekid