sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa soal kasus suap di MA, Dadan Tri Yudianto datangi Kantor KPK

Dadan baru merespons saat ditanya kesiapannya jika KPK memutuskan menahannya.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 24 Mei 2023 11:37 WIB
Diperiksa soal kasus suap di MA, Dadan Tri Yudianto datangi Kantor KPK

Pengusaha Dadan Tri Yudianto mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (24/5). Dadan bakal menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 10.41 WIB, Dadan didampingi 3 orang yang memakai kemeja batik. Dadan sendiri mengenakan kemeja putih dengan jaket biru gelap dan membawa tas punggung berwarna hitam.

Tak banyak komentar ketika memasuki pelataran kantor lembaga antikorupsi. Bekas Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk itu hanya mengucapkan terima kasih kepada awak media.

Dadan baru merespons saat ditanya tentang kesiapannya jika KPK memutuskan untuk menahannya. "Siap," ujar Dadan singkat.

Ia lantas melengkapi administrasi dan diberikan kartu identitas berkalung merah oleh staf di meja resepsionis. Dadan sempat terlebih dulu menunggu di lobi sekitar 10 menit sebelum menuju ke lantai dua untuk menjalani pemeriksaan.

Diketahui, KPK pada hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris MA, Hasbi Hasan, dan pengusaha Dadan Tri Yudianto. Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keduanya akan memenuhi panggilan. "Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada 17 Mei 2023. Namun, keduanya tidak hadir. KPK pun meminta mereka kooperatif dan memenuhi janji menjalani pemeriksaan.

Sponsored

"Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

Berita Lainnya
×
tekid