sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diprediksi bakal banyak TKA China masuk Indonesia tahun depan

Said Iqbal nilai UU Cipta Kerja berbahaya, liberal, peran negara diabaikan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 28 Des 2020 14:07 WIB
Diprediksi bakal banyak TKA China masuk Indonesia tahun depan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memprediksi akan lebih banyak tenaga kerja asing (TKA) asal China masuk Indonesia pada 2021.

Saat ini, jelas Said, TKA China sudah mulai banyak ditemukan di Sulawesi Tengah, Banten, Kalimantan Selatan, Kepulauan Riau, Aceh, hingga Papua. Padahal, pandemi Covid-19 juga telah menyebabkan jutaan orang Indonesia kehilangan pekerjaan.

“Bisa jadi TKA berbondong-bondong (ke Indonesia), kesempatan kan. Orang China tentu banyak yang menganggur karena pertumbuhan ekonominya turun (karena Covid-19),” ujar Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12).

Ia pun menyoal transfer of knowledge dan transfer of job terkait masuknya banyak TKA China tersebut.

 

"Belum tentu yang masuk TKA (punya) skill, masuk juga barengan TKA unskill (tanpa kemampuan), buruh kasar, terutama dari China memang hati-hati. Itu yang terjadi, mau dilegitimasi UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja),” kata Iqbal.

UU Cipta Kerja, jelas dia, melegitimasi banyaknya TKA dari China yang masuk ke Indonesia. Maka, dalam UU Cipta Kerja diubah terminologi ‘wajib mendapatkan izin tertulis dari menteri ketengakerjaan’ menjadi pengesahan RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing).

Jadi, sambung Iqbal, tidak perlu izin tertulis. TKA dapat masuk ke Indonesia terlebih dahulu.dan dapat bekerja sembari menunggu RPTKA disahkan.

Sponsored

“Ini ancaman buat pekerja lokal. Omnibus law berbahaya, liberal, peran negara itu diabaikan,” tutur Iqbal.

Sebelumnya, KSPI menolak alasan masuknya ratusan TKA yang dibutuhkan keahliannya oleh PT Dragon Nickel Industri. Padahal, perusahaan tersebut telah cukup lama beroperasi di Konawe, Sulawesi Tenggara.

“Itu artinya selama ini perusahaan dan pemerintah gagal memenuhi persyaratan bahwa TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli dan melakukan transfer of knowledge dan transfer of job," tutur Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6).

Untuk menunjang terjadinya transer pengetahuan tersebut, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengamanatkan setiap satu TKA wajib ada pendamping 10 pekerja lokal.

Menurut Iqbal, UU ini berjalan, berarti telah terjadi transfer pengetahuan. Sehingga, pekerjaan yang ada sudah semestinya bisa dikerjakan tenaga kerja lokal dan tidak perlu lagi mendatangkan TKA.

Iqbal menilai, mendatangkan TKA China ke Indonesia merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang mengatur mengenai penggunaan tenaga kerja asing. Di sisi lain, juga dinilai melanggar ketentuan TKA harus bisa berbahasa Indonesia.

Pasalnya, jika TKA tidak bisa berbahasa Indonesia, maka otomatis kesulitan dalam berkomunikasi untuk melakukan transfer of knowledge tadi.

“Saya tidak yakin lulusan dari UI, ITB, dan kampus-kampus ternama di Indonesia tidak mampu memenuhi skill yang dibutuhkan di sana,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid