sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan direktur anak usaha SMRA tersangka suap eks-Wali Kota Yogyakarta

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama, dimulai pada 22 Juli 2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 22 Jul 2022 20:32 WIB
KPK tetapkan direktur anak usaha SMRA tersangka suap eks-Wali Kota Yogyakarta

KPK menetapkan Direktur PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi yang melibatkan eks-Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Dandan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan bangunan apartemen di Yogyakarta. KPK juga menahan Dandan selama 20 hari ke depan.

"Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka DJK selama 20 hari pertama, dimulai pada 22 Juli 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022, di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jumat (22/7).

Karyoto menjabarkan konstruksi perkara dalam kasus tersebut. Dandan selaku Direktur PT Java Orient Property dan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Izin yang mengatasnamakan PT Java Orient Property tersebut diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta. PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).

"Karena sempat terkendala adanya beberapa dokumen yang belum lengkap, pengajuan permohonan izin dilanjutkan kembali di 2021," ujar Karyoto.

Agar proses pengajuan permohonan berjalan lancar, Dandan dan Oon diduga melakukan pendekatan dan komunikasi 
secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

Karyoto mengatakan, Dandan dan Oon memberikan sejumlah barang mewah dan uang tunai sebagai tanda jadi adanya komitmen Haryadu untuk 'mengawal' permohonan izin IMB tersebut.

Sponsored

"Diduga ON dan DJK kemudian memberikan beberapa barang mewah, di antaranya 1 unit sepeda bernilai puluhan juta rupiah dan uang tunai minimal Rp50 juta," paparnya.

Kemudian, Haryadi memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menerbitkan IMB apartemen tersebut, meski hasil kajian Dinas PUPR menemukan sejumlah ketidaksesuaian terkait kelengkapan persyaratan. Di antaranya, adanya ketidaksesuaian dasar aturan bangunan, khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.

Karyoto mengatakan, selama proses pengurusan izin berlangsung, Dandan dan Oon diduga sempat memberikan uang kepada Haryadi. Pemberian uang dilakukan melalui perantara Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi.

"Saat proses pengurusan izin berlangsung, diduga ON dan DJK selalu memberikan sejumlah uang untuk HS baik secara langsung maupun melalui perantaraan TBY dan NWH," terangnya.

Pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Haryadi pada Rabu (2/6) lalu, Dandan dan Oon diduga memberikan uang kepada Haryadi yang dikemas dalam goodiebag. Uang tersebut diberikan dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar US$27.258.

"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar US$27.258 yang dikemas dalam tas goodiebag," ungkap Karyoto.

Atas perbuatannya, Dandan disangkakan sebagai pihak pemberi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid