sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ditetapkan tersangka, Dirut PT IOI Sean William tak ditahan

Dirut PT Indosterling Optima Investa jadi tersangka tindak pidana bank ilegal.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Sabtu, 03 Okt 2020 13:07 WIB
Ditetapkan tersangka, Dirut PT IOI Sean William tak ditahan

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Dirut PT Indosterling Optima Investa (IOI), Sean William Henley, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana bank ilegal.

Dalam perkara tersebut, korban yang merasa ditipu mencapai 32 orang nasabah dengan nilai kerugian mencapai Rp47,1 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika menyatakan, meski ditetapkan tersangka, tetapi Sean tidak dilakukan penahanan. Ia menyebut, penyidik memiliki pertimbangan atas keputusan itu.

“Belum ditahan ya,” ujar Hemy saat dikonfirmasi Alinea.id, Sabtu (3/10).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono juga mengatakan, Sean William Henley kemarin menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, tidak dibeberkan apakah pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan.

Awi menjelaskan, tersangka Sean William Henley telah dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 20 miliar.

"Ditambah Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.

Sebelumnya, PT Indosterling Optima Investa (IOI) dilaporkan nasabahnya ke Mabes Polri pada 6 Juli 2020 dengan nomor laporan LP: LP7/B/0364/VII/2020/BARESKRIM.

Sponsored

Selain PT IOI, Direktur IOI SWH dan JBP sebagai Komisaris IOI juga turut dilaporkan ke Bareskrim atas dugaan melanggar Pasal 46 UU Perbankan, Penipuan (378), Penggelapan (372) dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita Lainnya
×
tekid