close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua DPD, Nono Sampono. Dokumentasi DPD
icon caption
Wakil Ketua DPD, Nono Sampono. Dokumentasi DPD
Nasional
Kamis, 06 Agustus 2020 15:19

DPD dorong pemekaran Kalimantan

Pemerintah tengah memoratorium pembentukan DOB, kecuali Papua.
swipe

Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, mendorong pemerintah juga mengizinkan pemekaran wilayah di Kalimantan selain Papua. Dalihnya, Borneo dianggap sama strategisnya dengan "Bumi Cenderawasih".

"Kalimantan juga merupakan isu strategis karena wilayah perbatasan itu bukan lagi punggung, tetapi wajah dan etalase negara ini. Jadi, kami usulkan agar pemekaran terbatas juga memasukkan Kalimantan, selain Papua dan Papua Barat," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8).

Gayung bersambut, kata berjawab. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan, pemerintah sementara hanya mengizinkan pemekaran di Papua dan Papua Barat. Ini sesuai hasil pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan 61 tokoh setempat.

"Saat itu, para tokoh Papua dan Papua Barat minta pemekaran menjadi tujuh provinsi baru. Namun, presiden menyatakan tidak mungkin sebanyak itu. Yang mungkin dua atau tiga provinsi," ucapnya pada kesempatan sama, rapat konsultasi dengan pimpinan DPD secara daring pada Rabu (5/8).

Dirinya melanjutkan, banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Kemampuan fiskal daerah, pertimbangan isu strategis nasional, dan kemampuan keuangan negara, misalnya.

"Sehingga, kita moratorium (pemekaran) dulu karena bagi pemerintah, pemekaran bukan satu-satunya solusi. Penguatan daerah bisa ditopang dengan banyak cara, termasuk dana desa dan bantuan pemerintah lainnya. Itu poinnya," paparnya. Kendati demikian, Ma'ruf berjanji bakal membicarakan wacana pemekaran Kalimantan dengan presiden.

Pada rapat tersebut, DPD juga menagih rekomendasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah. Pangkalnya, tidak ada realisasinya hingga kini sejak diajukan pada 2017.

Selain itu, DPD melaporkan adanya 173 aspirasi pembentukan DOB. Pemekaran mencakup 16 calon provinsi, 130 calon kabupaten, dan 27 calon kota.

Pemerintah memoratorium DOB per 2014. Dalihnya, menghindari daerah gagal berkembang dan keterbatasan anggaran. Sementara, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat, ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran hingga Agustus 2019.

Pada 11 September 2019, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyatakan, moratorium tak berlaku untuk Papua. Alasannya, tergolong kebijakan strategis nasional.

Ketentuan pembentukan DOB tertuang dalam Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Isinya, pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran diusulkan kepala daerah dengan persetujuan DPRD setempat kepada pemerintah.

Kemudian, menugaskan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) melakukan riset dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi, sosial budaya, sosial politik, populasi, dan pertimbangan daerah. Juga bertugas menyampaikan pertimbangan untuk menyusun rancangan undang-undang (RUU) tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau pemekaran daerah otonom.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015, wapres berperan sebagai ketua DPOD. Dia dibantu Mendagri (sekretaris), Menkeu (wakil sekretaris), serta menteri terkait dan perwakilan kepala daerah (anggota).

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan