sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR diminta pertimbangkan rekomendasi Komnas HAM soal urgensi RUU PPRT

Komnas HAM menerima berbagai pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran HAM, baik di dalam maupun di luar negeri.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 19 Jan 2023 12:12 WIB
DPR diminta pertimbangkan rekomendasi Komnas HAM soal urgensi RUU PPRT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan akses bagi masyarakat untuk turut memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR RI dalam percepatan penetapan RUU PPRT.

"Mendorong DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan resmi, Kamis (19/1).

Disampaikan Anis, akses partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan ini diatur dalam pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021.

Anis menuturkan, pihaknya memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok yang rentan mengalami pelanggaran HAM, baik hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil. Kelompok rentan tersebut di antaranya adalah pekerja rumah tangga dan pekerja migran.

Komnas HAM menerima berbagai pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran HAM, baik di dalam maupun di luar negeri. Pengaduan yang diterima antara lain perihal gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum, serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Sementara berdasarkan dokumentasi JALA PRT pada 2017-2022, setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT berupa kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Anis mengatakan, Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan penelitian terkait urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai Undang-undang. Kajian juga dilakukan tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT.

Sponsored

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT. Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT," ujar Anis.

Komnas HAM, imbuh Anis, juga telah menyampaikan tiga rekomendasi hasil kajian tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI.

Tiga poin yang disampaikan antara lain merekomendasikan pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO 189, melakukan upaya percepatan pengesahan RUU PPRT, dan Kementerian Ketenagakerjaan agar menjadi pihak yang menginisiasi ratifikasi Konvensi ILO 189.

Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah dan DPR RI mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT.

Selain itu, DPR juga didorong segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisiatif dalam sidang paripurna sehingga dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) bersama pemerintah.

"Komnas HAM mendukung penuh komitmen Presiden Jokowi untuk melakukan percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang," tutur dia.

Berita Lainnya
×
tekid