sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR ke Jaksa Agung soal Jiwasraya: Jangan abu-abu, kita pantau!

DPR mendesak Jaksa Agung memanggil pihak OJK dalam kasus Jiwasraya.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Senin, 20 Jan 2020 16:41 WIB
DPR ke Jaksa Agung soal Jiwasraya: Jangan abu-abu, kita pantau!

Jaksa Agung Sanitiar Baharuddin mencurigai ada keterlibatan oknum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya tidak mungkin negara bisa merugi hingga Rp13,7 triliun jika OJK melakukan pengawasan yang benar dan optimal.

Oleh karena itu, ia mengaku telah memanggil pihak OJK sebagai langkah awal melakukan penelusuran. Namun, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci soal bagaimana hasil dari pertemuan tersebut.

"OJK sudah kami panggil dan kita sedang arah ke situ, tetapi OJK memberikan input kepada kami bagaimana proses yang sebenarnya kita tak bisa full vulgar. Sudah panggil, sedang pendalaman, dan input," papar Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1).

Penjelasan Burhanuddin itu sekaligus merespons pertanyaan Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa yang mendesak Kejagung memintai keterangan dari OJK.

Desmond kemudian melempar pertanyaan lanjutan ke Burhanuddin, apakah Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memanggil OJK dalam rangka meninjau kasus lebih lanjut. Menurut politikus Gerindra ini dialog antara Kejagung dan OJK bisa menjadi instrumen guna pengembangan kasus dan juga evaluasi.

"Nah yang jadi soal, kapan Jaksa Agung memanggil OJK? Kenapa? Jangan sampai Komisi III yang panggil duluan, dari Kejagung nanti beda kan. Lebih baik Jaksa Agung panggil, ada dialog di antara kita, apa yang terjadi sebenarnya, jangan ada abu-abu dari semua ini, kita pantau ini dengan baik," tegas Desmond.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya, mantan pimpinan Jiwasraya. Bekas Direktur Utama, Hendrisman Rahim; eks Direktur Keuangan, Harry Prasetyo; dan mantan Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.

Dua lainnya dari swasta. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro.

Sponsored

Dalam perkembangannya, Kejagung menyita kendaraan dan tanah serta memblokir sejumlah rekening para tersangka. Nilainya masih ditaksir.

Pun membuka peluang penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sementara ini, tipikornya (tindak pidana korupsi) dulu. Nanti pelacakannya uangnya untuk apa," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).

Berita Lainnya
×
tekid