sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR: Pembubaran lembaga negara perlu dengan kajian

Berdasarkan data Kemenpan RB, hingga kini terdapat 98 LNS. Pembentukan 71 di antaranya melalui UU.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 03 Des 2020 08:38 WIB
DPR: Pembubaran lembaga negara perlu dengan kajian

Pemerintah dinilai perlu membubarkan lembaga nonstruktural (LNS) yang tugasnya tumpang tindih dengan instansi lain. Namun, keputusan itu perlu melalui kajian dan analisis sesuai peta jalan (roadmap) reformasi birokrasi yang ada.

"Pembubaran ini juga harus didasarkan pada desain yang kokoh agar tak ibarat 'gali lubang tutup lubang'. Lakukan analisis sesuai grand design reformasi birokrasi yang sudah ada," kata Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, dalam keterangannya, Kamis (3/12).

Merujuk data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), hingga kini terdapat 98 LNS. Pembentukan 71 di antaranya melalui undang-undang, 6 LNS oleh peraturan pemerintah (PP), dan 21 LNS lainnya sesuai mandat peraturan atau keputusan presiden (perpres/kepres).

"Semua mesti dihitung dengan data dan fakta serta siapkan mitigasinya, khususnya untuk ASN (aparatur sipil negara)/pekerjanya," jelasnya.

Di sisi lain, Mardani merasa struktur dan bangunan politik lembaga eksekutif terbilang bongsor. Ini merujuk pernyataan eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Islan, di mana mayoritas perusahaan "pelat merah" tidak sehat dan layak dimatikan demi efisiensi. "Namun, terkendala pilihan politik yang seakan menjadikannya romantisme masa lalu."

Kendati demikian, Mardani menyarakan pembubaran LNS mengedepankan transparansi. Pelibatan pakar administrasi publik perlu dilakukan guna menjamin efektivitas target lembaga yang akan dibubarkan tersebut.

"Kajiannya juga harus dibuka kepada publik agar masukan yang masuk tidak hanya dari unsur pemerintah/DPR saja," tambahnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, transparansi merupakan nilai penting agar masyarakat yakin LNS layak atau tidak untuk dibubarkan. Di sisi lain, reformasi birokrasi harus konsisten dengan data maupun fakta yang objektif.

Sponsored

"Akan lebih baik ketika Indonesia berhasil mewujudkan kementerian dan lembaga yang ramping, miskin struktur, namun kaya fungsi. Terlebih jika belajar dari pengalaman pandemi Covid-19 ini menunjukkan, banyak pekerjaan yang dapat disederhanakan dan disatukan," paparnya.

Lebih lanjut, Mardani menyoroti pembubaran 10 LNS yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pembubaran perlu dilakukan guna percepatan birokrasi dan pelayanan publik.

"Akan tetapi harus dipastikan selalu dalam koridor reformasi birokrasi dan penyempurnaan otonomi daerah," tutur dia.

"Terlebih masih ada LNS yang berpayung hukum/kepres, tapi fungsinya tumpang tindih dengan kementerian asal sehingga hanya menghabiskan uang negara," tandasnya.

Berita Lainnya
×
tekid