sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua anggota BPK kembalikan uang suap kasus SPAM Kementerian PUPR

Pengembalian uang terjadi pada Maret, April, dan Juni 2019.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 15 Okt 2019 06:21 WIB
Dua anggota BPK kembalikan uang suap kasus SPAM Kementerian PUPR

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia telah menyerahkan uang ratusan juta, yang berasal dari kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyedia Air Minum (SPAM) di Kementrian PUPR.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pengembalian uang terjadi pada Maret, April, dan Juni 2019.

"Jumlah total pengembalian adalah Rp700 juta. Uang tersebut kemudian disita dan masuk dalam berkas perkara terkait," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/10) 

Diduga uang tersebut berasal dari PT Wijaya Kesuma Emindo (WKE), terkait pembangunan proyek SPAM yang diberikan melalui pihak lain. Menurut Febri, diduga masih ada pihak lain yang menerima uang suap tersebut, baik di jajaran Kementrian PUPR maupun pegawai BPK RI.

Para pihak yang turut menerima uang tersebut, diimbau agar melakukan pengembalian pada KPK. "Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut, agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK," ucap Febri.

Meski demikian, pihak KPK juga akan menelusuri aliran dana dalam suap pembangunan SPAM di Kementerian PUPR itu. Proses penelusuran didalami melalui saksi Kepala Sub Auditorat IV.A.I BPK RI, Sepriyadi.

"Penyidik mengonfirmasi pengetahuan saksi tentang aliran dana terkait proyek SPAM di Kementrian PUPR," katanya.

Pada Senin (14/10), penyidik KPK memeriksa dua Direktur PT WKE yakni Budi Suharto dan Lily Sundarsih terkait proyek yang dikerjakan oleh perusahaan tersebut. Pasangan suami isteri ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminta Prasetyo.

Sponsored

Leonardo diduga telah memberikan uang kepada anggota BPK RI Rizal Djalil sebesar 100.000 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan commitment fee untuk Rizal dalam membantu PT MD mendapat proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria, dengan pagu sebesar Rp79,27 miliar.

Uang yang diberikan Leonardo kepada Rizal berjumlah 100.000 dolar Singapura, dalam pecahan 1.000 dolar Singapura. Transaksi dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, Rizal dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau b, atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Leonardo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a, atau pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid