sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua anggota Polri pelaku perampasan dicokok

Kedua anggota kepolisian yang terlibat, berperan menodongkan senjata ke korban.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 02 Agst 2018 17:28 WIB
Dua anggota Polri pelaku perampasan dicokok

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan dua anggota Polri yang ditangkap karena terlibat kasus perampasan. Singgih Permana yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dan Ahmad Ghazali, anggota Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya diringkus karena merampas harta Baindro, warga di Tambun Utara, Bekasi, Jawa Barat.

Tidak hanya dua anggota Polri tersebut, polisi juga menangkap dua pelaku lainnya, yaitu Pakih Ahmad Kenarok dan Karmo yang merupakan wiraswasta serta buruh lepas. Keempat pelaku memiliki peranan berbeda saat melakukan perampasan.

"Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Rabu (1/8) sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Gabus Dukuh, Kelurahan Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi," kata Argo, Kamis (2/8).

Lebih lanjut Argo menjelaskan, dua anggota Polri itu berperan menodong pistol ke arah kaki korban dan meminta kartu ATM untuk dikeruk uangnya. Kemudian, dua pelaku lainnya mengantarkan korban ke mesin ATM dengan kondisi mata korban yang terlakban.

Korban dipaksa memberikan PIN ATM oleh Pakih dan Karmo. Peristiwa perampasan itu sendiri terjadi pada Selasa (24/7) lalu sekitar pukul 00.02.

Saat kejadian, korban sedang menongkrong bersama ketiga temannya. Tiba-tiba, mereka langsung dihampiri keempat pelaku menggunakan sepeda motor dan mobil. Korban lantas dibawa pelaku dengan menggunakan mobil.

"Di dalam mobil, korban dan tiga orang rekannya dilakban oleh pelaku sambil diancam dan dipaksa untuk menyerahkan dompet masing-masing. Korban kemudian diantarkan ke ATM di sekitar Jalan Juanda Bekasi untuk mentransfer uang Rp12,5 juta ke pelaku, lalu pelaku melarikan diri," ujarnya.

Menurut Argo, sampai saat ini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik di Dit Reskrimum. Mereka diminta untuk mengklarifikasi perbuatannya dan membuat BAP. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 368 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid