sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua kabupaten di NTT ditetapkan KLB rabies

Dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai daerah kejadian luar biasa (KLB) rabies.

Satriani Ari Wulan
Satriani Ari Wulan Jumat, 02 Jun 2023 19:21 WIB
Dua kabupaten di NTT ditetapkan KLB rabies

Kementerian Kesehatan memastikan dua kabupaten di Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai daerah kejadian luar biasa (KLB) rabies. Dua kabupaten itu adalah Sikka di Pulau Flores dan Timor Tengah Selatan di Pulau Timor. 

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, Imran Pambudi, rabies di Pulau Timor merupakan kasus baru. Semula, wilayah itu bebas rabies. Penetapan status KLB rabies, kata Imran, dilakukan pemda setempat.

"Daerah yang yang terpapar kasus rabies harus diisolasi. Semua anjing yang ada harus divaksin, bukan saja anjing peliharaan. Itu untuk memutus rantai penularan rabies," kata Imran dalam keterangan pers secara daring, Jumat (2/6).

Kasus rabies di NTT, jelas Imran, termasuk tertinggi setelah Provinsi Bali. Gigitan anjing rabies di NTT mencapai 12.576 kasus. Dari jumlah itu, 3.437 kasus gigitan terjadi di Pulau Flores dan Lembata pada 2023.

Apabila terjadi kasus gigitan anjing kepada warga, jelas dia, mereka harus segera di bawah ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapat perawatan medis. Karena kasus rabies di Indonesia 95% didapatkan melalui gigitan anjing yang terinfeksi.

Peta rabies di provinsi

Imran menerangkan, terdapat 25 provinsi wilayah endemis rabies sedang. Provinsi yang bebas kasus rabies ada delapan, yaitu Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, dan Papua.

Ada pula pulau bebas rabies, yaitu Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Pulau Sintaro di Sulawesi Selatan, kemudian Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.

Sponsored

Dari laporan di Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia pada 2023, kata Imran, terdapat 234 kasus rabies. Ini tersebar di sepuluh provinsi, yaitu Bali, Jambi, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Utara.

Untuk memutus rantai penularan rabies, jelas dia, hewan yang berpotensi menularkan virus harus divaksinasi antirabies. Perlu pula dilakukan pengawasan lintas batas agar hewan suspek penularan rabies dapat dicegah masuk ke daerah bebas rabies.

Berita Lainnya
×
tekid