sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edy Mulyadi minta diperlakukan sama dengan Arteria Dahlan

Edy Mulyadi meminta Polri berlaku adil dalam pengusutan kasusnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 28 Jan 2022 14:41 WIB
Edy Mulyadi minta diperlakukan sama dengan Arteria Dahlan

Edy Mulyadi meminta polisi bersikap adil dalam penanganan perkara ujaran kebencian mengandung suku, agama, dan ras (SARA) yang dituduhkan padanya. Hal itu disampaikan Edy melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir.

Herman mengatakan, polisi tidak bersikap adil apabila tidak menindak politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Pasalnya, Arteria juga telah menyinggung masyarakat suku sunda dalam rapat dengan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

"Kami ingin diperlakukan sama Arteria Dahlan. Dia (Arteria Dahlan) tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi? Edy Mulyadi langsung diproses hukum," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/1).

Herman pun menuding adanya perlakuan istimewa Polri terhadap Arteria Dahlan lantaran yang bersangkutan merupakan anggota DPR dari partai penguasa, PDIP.

"Apakah karena Arteria Dahlan anggota komisi tiga DPR, kader PDIP, partai penguasa. Apakah karena  itu? Kenapa terjadi tebang pilih penegakan hukum di republik ini? Ini kami keberatan!," tuturnya.

Herman pun menuding ada aktor intelektual atau provokator yang membuat warga Kalimantan Timur (Kaltim) sangat marah kepada kliennya. Herman meminta Bareskrim Polri juga menangkap provokator tersebut demi menciptakan keadilan.

Dibeberkan dia, kliennya mendapat ancaman atas peristiwa ini. Ratusan pesan, video, dan telepon terus menghantui Edy Mulyadi.

"Sampai Pak Edy itu ada dua nomor HP-nya dimatikan. Enggak berani, setiap hari ada yang nelepon dia 1.000 orang," ucapnya.

Sponsored

Terakhir diberitakan, Edy Mulyadi menolak pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri dengan dalih pemanggilan melanggar ketentuan KUHP. Dalam KUHP, menurut Herman, pemeriksaan baru bisa dilakukan tiga hari setelah naik ke penyidikan.

Untuk diketahui, penyidik hingga kemarin (27/1) telah memeriksa 38 saksi. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Polda Jawa Tengah (Jateng), dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya, dalam pernyataan di sebuah video, Edy Mulyadi menyebut Kalimantan Timur sebagai 'tempat jin membuang anak'. Bahkan, Edy Mulyadi menyebut pasar bagi ibu kota baru adalah 'kuntilanak' hingga 'genderuwo'.

Video berdurasi 58 detik yang diunggah di media sosial itu pun akhirnya viral dan menyakiti hati masyarakat Kaltim. Dalam video itu juga terdapat Sekretaris Jenderal Koordinator Bela Islam (Korlabi) Azam Khan. Azam menanggapi pernyataan Edy dengan menyebut "Hanya monyet (yang mau pindah ke Kaltim)."

Edy Mulyadi kemudian dilaporkan ke polisi. Polisi telah menerima tiga laporan resmi dai Bareskrim, Kaltim, dan Sulawesi Utara (Sulut).

Berita Lainnya
×
tekid