sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks penyidik KPK bersukacita Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan SYL

"Selama proses ini, KPK terbebani, jadi tersandera."

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 23 Nov 2023 06:26 WIB
Eks penyidik KPK bersukacita Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan SYL

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, atau penerimaan hadiah/janji terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Naiknya status itu berdasarkan hasil gelar perkara, Rabu (23/11) malam.

"[Gelar perkara] dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu (22/11).

Firli dijerat Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 65 KUHP. Bekas Kepala Badan Pemeliharan Keamanan (Baharkam) Polri ini terancam penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.

Kasus tersebut bermula dari laporan kepada Polda Metro, 12 Agustus 2023. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan, 6 Oktober, dalam gelar perkara karena mendapati alat bukti yang cukup.

Sejumlah pihak dari berbagai elemen diperiksa sebagai saksi. SYL; Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar; ajudan Firli, Kevin Egananta; Direktur Dumas KPK, Tomi Murtomo; hingga eks pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Mochammad Jasin, sebagai saksi ahli.

Penyidik juga menggeledah rumah pribadi dan tempat istirahat Firli di Bekasi, Jawa Barat, dan Kertanegara, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen pun disita.

Sukacita eks KPK

Penetapan Firli sebagai tersangka disambut sukacita oleh eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Sebab, menurutnya, keputusan itu sudah lama dinanti karena dinilai membuat upaya pemberantasan korupsi semakin cerah ke depannya.

Sponsored

"Alhamdulillah, akhirnya masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah," ungkapnya.

Yudi pun mengapresiasi kepada Polri dalam penanganan kasus itu. Ia berpendapat, kepolisian bekerja secara profesional dalam pengusutan perkara tersebut.

Ketua Wadah Pegawai KPK 2018-2021 ini lantas menyarankan Firli mundur karena tidak membebani kerja-kerja KPK. Kalaupun tidak mau, purnawariwan bintang dua Polri itu secara otomatis dinonaktifkan jabatannya.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu, sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi.

Membebani KPK

Saran senada dilontarkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Pangkalnya, jika tetap menahkodai lembaga antikorupsi, kerja-kerja KPK terancam terganggu.

Dicontohkannya dengan performa KPK ketika Polda Metro mengusut kasus dugaan pemerasan tersebut. Firli dianggap mencoba mencari celah dengan meneken surat pencarian dan penangkapan Harun Masiku.

"Selama proses ini, KPK terbebani, jadi tersandera," ujarnya kepada Alinea.id, Kamis (23/11). "Misalnya, tiba-tiba ngomong tentang Harun Masiku. Nah, itu, kan, diduga mencari selamat."

"Pak Firli harus nonaktif, tidak lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," imbuhnya.

Harun Masiku merupakan bekas caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang ditetapkan tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. Ia diduga menyuap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan, agar memiliki kursi di Senayan.

Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain, 8 Januari 2020, hingga kini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Dus, menjadi buronan terlama KPK.

Seperti Yudi, MAKI juga mengapresiasi keputusan Polda Metro menjadikan Firli tersangka. Sebab, penanganan kasus ini harus segera dituntaskan agar tidak dipolitisasi pada tahun politik.

Di sisi lain, Boyamin mengingatkan, Firli masih berpeluang membela diri atas penetapan tersangka itu dengan mengajukan praperadilan. Cara lainnya, menyampaikan pembelaan dalam sidang nantinya.

"Saya kira, ini tindakan terhormat dan beradab. Kasus hukum dihadapi dengan cara-cara hukum, dalam hal ini praperadilan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid