sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksekusi mati jilid IV kembali tuai pro dan kontra

Sejak dilantik pada November 2014, Jaksa Agung dinilai tidak kunjung menghasilkan prestasi yang membanggakan.

Arif Kusuma Fadholy
Arif Kusuma Fadholy Sabtu, 03 Mar 2018 12:01 WIB
Eksekusi mati jilid IV kembali tuai pro dan kontra

Kapan eksekusi mati jilid IV dilaksanakan? Ini menjadi pertanyaan akhir-akhir ini setelah Jaksa Agung H M Prasetyo mengatakan ancaman eksekusi mati bagi para pengedar dan bandar narkoba masih berlaku.

Prasetyo menegaskan hukum Indonesia telah mengatur terkait eksekusi mati. Hanya saja, Kejaksaan Agung masih mempertimbangkan waktu yang tepat untuk eksekusi. Bukan tidak mungkin, eksekusi mati jilid IV akan dilakukan tahun ini. 

Rencana eksekusi mati itu kembali menuai pro dan kontra. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat justru menuding pernyataan Jaksa Agung tersebut sebagai upaya untuk mencari perhatian publik di panggung hukum nasional. Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menyebut eksekusi mati menjadi jalan pintas bagi Jaksa Agung untuk menunjukkan kepada publik bahwa seolah-olah institusi Kejaksaan Agung telah bekerja dengan baik. Padahal, Juli 2017 lalu, Ombudsman Republik Indonesia telah menyatakan bahwa eksekusi mati jilid III yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada Juli 2016 mengandung maladministrasi dan Kejaksaan Agung harus membenahi dirinya.

"Sejak dilantik sebagai Jaksa Agung pada November 2014, Prasetyo tidak kunjung menghasilkan prestasi yang membanggakan. Sehingga mencari jalan pintas," ujar Ricky kepada Alinea, Sabtu (3/3).

LBH Masyarakat menyebut Kejaksaan Agung merupakan institusi yang paling tertinggal apabila dibandingkan dengan institusi penegakan hukum lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung dan Kepolisian Republik Indonesia. Rencana Kejaksaan Agung yang ingin melaksanakan eksekusi mati jilid IV juga dinilai kontra-produktif dengan diplomasi Indonesia di arena politik internasional. Pasalnya, Indonesia tengah gencar menyelamatkan ratusan buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati. Indonesia juga baru saja menerima kunjungan Komisioner Tinggi HAM PBB pada Februari 2018, dan mengincar posisi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB periode 2019-2020.

"Eksekusi mati justru akan mencoreng citra Indonesia di hadapan komunitas internasional. Daripada menyiapkan eksekusi mati, lebih baik Kejaksaan Agung mempercepat reformasi birokrasi di dalam tubuh kejaksaan, dan menyelesaikan segala perkara korupsi besar serta pelanggaran HAM masa lalu yang belum juga tuntas," ujar Ricky.

Kendati demikian, LBH mendukung upaya pemerintah dalam menangani persoalan narkotika. Namun, upaya tersebut harus sejalan dengan hak asasi manusia dan berbasis bukti ilmiah. 

Masih maraknya peredaran gelap narkotika sekalipun Indonesia telah melakukan tiga kali eksekusi mati, memperlihatkan bahwa eksekusi mati tidak memberikan efek jera. Fakta itu juga telah dibuktikan melalui banyak penelitian di berbagai negara.

Sponsored

"Kami mendesak untuk menghentikan segala rencana mengadakan eksekusi mati jilid IV," kata dia.

Berita Lainnya
×
tekid