sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi Kuat Ma'ruf dan RR ditolak, sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan

Pada sidang selanjutnya, 12 saksi keluarga Brigadir J akan dihadirkan.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 26 Okt 2022 13:37 WIB
Eksepsi Kuat Ma'ruf dan RR ditolak, sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk melanjutkan persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’aruf dan Bripka Ricky Rizal. Persidangan selanjutnya dilakukan pada Rabu (2/11).

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil para saksi. Agenda persidangan dengan pemeriksaan 12 saksi menjadi kalender selanjutnya.

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Wahyu dalam persidangan, Rabu (26/10).

Wahyu juga menyebut, majelis menolak nota keberatan atau eksepsi dari kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J itu. Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda putusan sela, hari ini (26/10). 

"Menolak keberatan dari penasehat hukum terdakwa (Kuat Ma’auf dan Bripka Ricky Rizal) untuk seluruhnya," ujarnya.

Sebelumnya, penasihat hukum Kuat Ma'ruf menuding JPU tidak cermat dalam menyusun dakwaan sehingga banyak kejanggalan di dalamnya. JPU pun disebut tidak mampu menunjukkan peran Kuat dalam dakwaan tersebut. serta tak menjelaskan waktu pertemuan antara kliennya dengan Ferdy Sambo, dalang utama kasus ini.

Bagi penasihat hukum Kuat, menutup jendela rumah di Komplek Polri Duren Tiga, yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP), adalah aktivitas rutin yang dilakukan kliennya sebagai asisten rumah tangga (ART) Sambo.

Sementara, Kuasa hukum terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal, Erman Umar juga memastikan kliennya tidak berperan dalam peristiwa keji itu. Hal itu disampaikannya saat persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Kamis (20/10).

Sponsored

Erman mengatakan, peran pasif dijalankan oleh kliennya karena berada di lokasi kejadian. Namun, ia tidak sampai masuk ke rumah dan hanya berada di luar saja hingga Kuat Ma'aruf mengajaknya ke dalam.

"Maka dakwaan jaksa penuntut umum adalah liar dan tidak mendasar," kata Erman dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Erman mengatakan, tidak ada penjelasan terkait keterlibatan Ricky dalam merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J ditolak oleh Ricky.

Menurutnya, jaksa telah gagal dalam merumuskan dakwaan terhadap Ricky atas peristiwa naas tersebut. Kliennya bahkan tidak mengetahui peristiwa di Magelang yang disebut menjadi cikal bakal motif pembunuhan.

"Oleh karena itu, cukup alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid