sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ganjar Pranowo kembali diperiksa KPK

Ganjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Mei 2019 10:53 WIB
Ganjar Pranowo kembali diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Gubernur Ganjar akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el).

Juru Bicara Febri Diansyah menjelaskan, Ganjar akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Anggota Komisi II DPR RI Markus Nari (MN). Ganjar diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPR RI.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," kata Febri, dalam pesan singkat, Jumat (10/5).

Berdasarkan pantauan Alinea.id, Ganjar tiba di Gedung Merah Putih pukul 10.00 WIB. 

Ia mengenakan batik dan hanya melontarkan senyum pada pewarta yang telah menunggu. Tak banyak kata yang disampaikan, Ganjar mengaku belum bersedia untuk dimintai tanggapan mengenai pemeriksaanya kali ini.

"Nanti saja ya nanti," ucap Ganjar, singkat dan langsung memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Selain Ganjar, KPK juga memanggil Bupati Morowali Utara Aptripel Tumimomor sebagai saksi untuk Markus Nari.

Seperti diketahui, Markus ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP sejak 2017 silam. Lembaga antirasuah itu menahan Markus pada Senin (1/4) malam. 

Sponsored

Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Diduga, Markus berperan untuk memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran KTP-el di Komisi II DPR RI.

Pada 2012 lalu, saat itu dilakukan proses pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-el sekitar Rp1,4 triliun.

KPK menduga, Markus telah menerima uang sebesar Rp4 miliar yang diberikan oleh eks Pejabat Kemendagri Sugiharto, yang kini juga menjadi terpidana kasus KTP-el. Uang itu merupakan bentuk realisasi permintaan Markus yang diduga sebelumnya telah meminta pada pejabat Kemendagri lain yakni Irman sebanyak Rp5 milliar.

Sebelumnya, Markus sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi KTP-el. 

Berita Lainnya
×
tekid