sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, KPK sita dolar hingga yen

KPK menyita uang sekitar Rp1 miliar, ribuan dolar AS dan Singapura.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Sabtu, 11 Jan 2020 21:30 WIB
Geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo, KPK sita dolar hingga yen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp1 miliar, 50.000 dolar AS, dan 64.000 dolar Singapura dalam penggeledahan rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1).

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (11/1).

Penyidik KPK, lanjut dia, juga menyita mata uang asing lain dalam bentuk dolar Australia, euro, yen Jepang, dan lainnya. Totalnya masih dalam penghitungan.

KPK di hari yang sama juga menggeledah Kantor Bupati Sidoarjo, meliputi ruang kerja dan ruang unit layanan pengadaan (ULP).

"Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi guna mengusut lebih lanjut perkara dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Ketiga lokasi itu berada di Kabupaten Sidoarjo. Adapun objek yang disisir KPK ialah sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso 6 Nomor 1A, Kantor Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan sebuah rumah di Desa Janti Dusun Balongan.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Sponsored

Selain politikus PKB itu, status tersangka juga ditetapkan kepada lima orang lainya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto.

Kemudian Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah, atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1). (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid