sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gerindra minta Anies tegas tolak pembangunan di pulau reklamasi

Pandangan masyarakat berbeda-beda soal reklamasi di Teluk Jakarta. Karena itu, pembangunannya sebaiknya menunggu perda tata ruang.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 17 Jun 2019 17:36 WIB
Gerindra minta Anies tegas tolak pembangunan di pulau reklamasi

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersikap tegas menolak pembangunan di Pulau C dan D atau yang lebih dikenal bernama Pulai Kita dan Pulau Maju.

Menurut Ghoni, Pulau C dan D hasil reklamasi itu kerap menuai polemik, terutama setelah Gubernur DKI menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kedua pulau. Karena hingga saat ini belum ada perda soal tata ruang yang mengatur soal itu, kata dia, sebaiknya Pemprov DKI tidak mengesahkan pembangunan di kedua pulau.

“Kami minta agar Pemprov DKI tidak melakukan kegiatan pembangunan hingga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Ruang dirampungkan,“ kata Ghoni saat ditemui di Jakarta, Senin (17/6).

Ghoni menjelaskan alasan penundaan pembangunan di Pulau C dan D di Teluk Jakarta. Alasannya, karena dalam proses pembuat perda pasti ada pandangan masyarakat yang berbeda-beda. Ia khawatir jika pembangunan tersebut nantinya tidak sesuai dengan isi perda.

"Saya pikir lebih baik daripada nanti pandangan masyarakat itu berbeda-beda, lebih baik menunggu Raperda. Raperda selesai, semuanya akan tertera di situ aturan mainnya, sehingga tidak ada lagi nanti pelanggaran-pelanggaran. Kuncinya di situ," ucap Ghoni. 

Selain itu, Ghoni juga menyarankan seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi untuk menyelesaikan Raperda Tata Ruang tersebut. “Semestinya gubernur harus tegas. Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan. Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata Fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.

Leboh lanjut Ghoni mengatakan, anggota dewan saat ini sedang mengagendakan rapat untuk membahas terbitnya IMB pulau reklamasi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). 

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 gedung yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Dari 932 bangunan terdiri atas 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu, ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun.

Sponsored

Penerbitan IMB ini tentu menjadi pertanyaan publik. Pasalnya, bangunan-bangunan itu sebelumnya sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak mengantongi IMB. Namun, belakangan Anies malah menerbitkan IMB untuk bangunan-bangunan tersebut. 

Langkah Anies tersebut menuai protes dari DPRD DKI Jakarta. Penerbitan IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta tak sesuai prosedur karena belum ada dasar hukum berupa perda untuk mengaturnya.

Berita Lainnya
×
tekid