sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gisel dan pria inisial MYD ditetapkan tersangka video asusila

Gisel akui video dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Des 2020 14:28 WIB
Gisel dan pria inisial MYD ditetapkan tersangka video asusila

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Gisella Anastasia sebagai tersangka atas video porno yang beredar di media sosial. Penetapan tersangka tersebut setelah Gisel mengakui jika dirinya merupakan pemeran video itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, Gisel dan seorang pria berinisial MYD sudah mengakui jika merekalah pemeran dari video syur tersebut.

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kami lakukan kemarin menaikkan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12).

Yusri menjelaskan, hasil pemeriksaan ahli ITE juga memastikan bahwa video tersebut tidak ada editan. Kemudian, Gisel pun menngakui peristiwa tersebut dilakukannya di Medan.

"Dia mengakui bahwa dirinya sendiri yang terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," tutur Yusri.

Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dikenakan Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling rendah enam bulan dan paling lama 12 tahun.

Sebelumnya, beredar video berdurasi 19 detik yang diduga diperankan oleh Gisel. Video asusila itu kemudian menjadi trending topik di Twitter.

Kemudian, muncul video wanita mirip dengan Jesica Iskandar tengah berhubungan intim. Video berdurasi 30 detik itu menunjukkan adegan seksual yang cukup intim dengan posisi wanita berbaring di ranjang.

Sponsored

Awalnya, area intimnya dengan sang pria yang merekam video itu ditunjukkan dalam beberapa detik. Semakin vulgar, kamera mengarah ke area dada wanita yang ada di posisi bawah.

Berita Lainnya
×
tekid