sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gubernur Papua lantik Bupati dan Wakil Bupati Nabire

Lukas Enembe mewanti-wanti Bupati dan Wakil Bupati Nabire yang baru dilantik ini untuk tetap menjaga komunikasi dengannya selaku Gubern

 Siti Nurjanah
Siti Nurjanah Senin, 08 Nov 2021 12:36 WIB
Gubernur Papua lantik Bupati dan Wakil Bupati Nabire

Pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikan Mesak Magai sebagai Bupati Kabupaten Nabire dan Ismail Djamaluddin sebagai Wakil Bupati Nabire dilaksanakan pada pagi hari ini (8/11) bertempat di Gedung Negara Dok V, Kota Jayapura, Papua.

Pelantikan ini dihadiri pula oleh Gubernur Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Papua, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Papua, Sekretaris Daerah Papua, Para Asisten beserta Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Nabire dan Ketua DPRD Kabupaten Nabire beserta anggota.

Pasangan Mesak Magai dan Ismail Djamaluddin dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nabire dari hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Yang perlu saya sampaikan. Pertama, bupati sebagai pimpinan tinggi di Kabupaten Nabire dibutuhkan untuk menjadi tokoh dan panutan bagi masyarakat yang dipimpinnya. Jangan seperti Bupati Dogiyai, yang menikam istrinya. Ini tidak boleh terjadi kepada kita ! Kita ini tokoh, pimpinan tertinggi,” ungkap Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe pada Senin (8/11).

Sponsored

“Yang kedua satu paket, kerja baik, mengakhiri juga dengan yang baik,” imbuhnya.

Lukas Enembe menegaskan kepada pasangan yang dilantik untuk menjadi tokoh teladan bagi masyarakat, khususnya Kabupaten Nabire serta menjaga keharmonisan dan koordinasi antara bupati dengan wakilnya. 
Tidak hanya itu, Lukas Enembe juga mewanti-wanti Bupati dan Wakil Bupati Nabire yang baru dilantik ini untuk tetap menjaga komunikasi dengannya selaku Gubernur Provinsi Papua.

“Saya berharap kepada bupati dan wakil bupati yang dilantik jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Gubernur, mengabarkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Hal ini adalah amanat konstitusi, jangan saudara bupati-wakil bupati langsung melakukan komunikasi dengan kementerian dan balai pusat tanpa sepengetahuan gubernur,” tuturnya.

Berita Lainnya
×
tekid