sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Haji 2022, Menteri Yaqut: Pemerintah sudah siapkan skema dari A sampai Z

Terkait pembiayaan ibadah haji, kata Yaqut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

Fitra Iskandar
Fitra Iskandar Selasa, 17 Mei 2022 14:40 WIB
Haji 2022,  Menteri Yaqut: Pemerintah sudah siapkan skema dari A sampai Z

Pemerintah memastikan sudah siap menyelenggarakan dan melayani jemaah haji pada tahun ini. Segala hal agar penyelenggaraan ibadah haji tahun ini berjalan lancar telah dipersiapkan dengan baik.

Kesiapan itu disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan pers usai rapat terbayas ihwal persiapan pelaksanaan ibadah haji di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5). Rapat terbatas dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

"Kami bersama dengan beberapa menteri, termasuk Kepala BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), Pak Anggito Abimanyu, baru saja melakukan ratas bersama Presiden. Intinya pemerintah sudah siap melayani jemaah haji mulai dari berangkat sampai pulang kembali nanti di tanah air. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z," ujar Yaqut.

Salah satu skema yang disiapkan adalah terkait protokol kesehatan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Yaqut menekankan, para calon jemaah haji harus sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. 

"Ini harus dipenuhi oleh jemaah haji kalau ingin berangkat ke Tanah Suci. Ini kita ikhtiarkan agar seluruh calon haji yang berangkat ke Saudi nanti sudah tervaksin sebanyak dua atau vaksin lengkap," ujar dia.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menekankan, kebijakan Pemerintah Arab Saudi bahwa para calon haji tahun ini harus berusia di bawah 65 tahun. Jika ini dilanggar, calon haji akan tertolak.

Terkait pembiayaan ibadah haji, kata Yaqut, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) berbeda dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). BPIH lebih besar dari Bipih yang harus dibayarkan oleh calon haji.

"Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji itu lebih besar, sementara yang dibayarkan oleh jemaah itu tidak lebih besar dari biaya yang sesungguhnya diperlukan," kata Yaqut.

Sponsored

Yaqut membantah kabar hoaks yang beredar bahwa dana haji dipergunakan pemerintah untuk keperluan lain seperti membangun Ibu Kota Negara. 

"Itu tidak benar. Yang ada justru melalui BPKH pemerintah menyubsidi jemaah haji agar biaya besar yang harus dikeluarkan oleh jemaah agar bisa ke tanah suci bisa lebih ringan bagi jemaah," kata dia.

Total biaya Rp7,5 triliun

Kepala BPKH Anggito Abimanyu menjelaskan, sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR, Bipih yang harus dibayarkan setiap calon haji sekitar Rp39,9 juta. Adapun BPIH yang diperlukan adalah Rp81,7 juta.

"Biaya haji yang dibutuhkan itu Rp81,7 juta per orang atau Rp7,5 triliun. Sudah kami persiapkan. Jemaah haji membayar sekitar Rp39,9 juta per orang. Jadi, sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh kebijakan pemerintah dan disetujui oleh DPR," kata Anggito.

Anggito menegaskan, seluruh biaya penyelenggaran ibadah haji 1443 H tersebut telah disiapkan baik dalam mata uang rupiah maupun riyal.

"Kami sudah siap mentransfer dana tersebut kepada Kerajaan Arab Saudi melalui pelayanan hotel, katering, dan transportasi melalui Kementerian Agama," kata Anggito. 

Kuota tahun ini

Tahun ini Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang. Kuota ini ditentukan oleh Pemerintah Arab Saudi. Menteri Yaqut telah menetapkan alokasi kuota Haji 2022 lewat Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M. 

Keputusan ini menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia. 

Kuota itu terbagi 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus. Kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, serta 465 kuota petugas haji daerah. 

Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.

Berita Lainnya
×
tekid